Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Minggu, 11 Juni 2023 - 10:02 WIB

DPRD Kaltim Melakukan Uji Publik Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com –DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Sabtu (10/6/2023). Terdapat 200 Pasal yang terbagi dalam 15 Bab yang termuat pada draf raperda tersebut.

Adapun narasumber pada uji publik tersebut yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah pada Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Rooy John Salamony, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun, dan Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana.

Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Nidya Listiyono menjelaskan kelima bab tersebut yakni umum, Pengelola Keuangan Daerah, APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD.

Kemudian, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, BLUD Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.

Baca Juga :  Sekda Sebut Generasi Milenial, Z dan X Menjadi Harapan Besar Bagi Masyarakat Kaltim

Ia menjelaskan sebelum uji publik, pansus telah melaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan kerja mulai dari rapat-rapat internal, rapat dengar pendapat, studi komparatif hingga  konsultasi ke kementerian terkait.

“Pansus berharap dengan dihadiri sejumlah SKPD dan perwakilan DPRD dan pemerintah kabupaten/kota di Kaltim, diharapkan pansus akan benyak menerima masukan dan saran dari uji publik ini,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dalam sambutannya menyampaikan dalam menyusun peraturan daerah, DPRD senantiasa berkomitmen untuk melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diujipublikan ini, merupakan peraturan yang dirancang untuk mengantisipasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dalam menghadapi kendala-kendala dari dinamika perkembangan pengelolaan keuangan pemerintahan daerah, khususnya masalah akuntansi yang situasi tertentu akan menjadi salah satu kendala teknis bagi eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Evaluasi Tata Kelola Disorot, Pemkab Kukar Siapkan Penertiban Menyeluruh di Tangga Arung Square

“Seperti implemetasi Standard Akuntansi Pemerintah berbasis akrual yang merupakan kebijakan akuntansi yang wajib diterapkan pada pengelolaan keuangan negara saat ini,” ujarnya.

Dengan demikian, kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah menampakkan hasil yang baik dan belum dapat dirasakan secara langsung oleh rakyat dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan tugas dan tanggung jawab otonomi daerah.

“Keterbukaan dan transparansi adalah prinsip yang menjadi pedoman kami dalam menjalankan tugas ini. Pendapat dan masukan dari masyarakat yang telah dilalui akan menambah kesempurnaan dan kualitas dalam menentukan arah kebijakan termasuk dalam perancangan peraturan daerah,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kukar Soroti Akses Layanan Air dan Listrik yang Belum Terealisasi di Sejumlah Desa di Tenggarong

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Menyoroti Kerusakan Jalan Poros Samarinda-Balikpapan

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Beri Perhatian Serius Bagi Pendidikan di Daerah Terpencil

Advertorial

Air Bersih Mengalir, Desa-Desa di Kukar Bernapas Berkat Program Bupati Edi Damansyah

Advertorial

Tekan Angka Kematian Bayi dan Stunting, DPMD Kukar Lakukan Pembinaan Kader Posyandu

Advertorial

Kemarau Panjang, Anggota DPRD Kukar Desak Pemerintah Perhatikan Kebutuhan Air Bersih Wilayah Pesisir

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Berkomitmen Berjuang Bersama Pemkab untuk Kepentingan Rakyat

Advertorial

Bupati Kukar Minta Ketua RT Optimalkan Pelayanan kapada Masyarakat