Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:33 WIB

Konflik Lahan Antara Kelompok Tani dan Perusahaan Ditengahi DPRD Kutim

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan mengungkapkan pandangannya mengenai sengketa lahan yang melibatkan Kelompok Tani Bina Warga Desa Pengadan dan dua perusahaan besar, PT. Indexim Coalindo serta PT. SBA.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang diselenggarakan untuk menindaklanjuti surat dari Kelompok Tani Bina Warga. Rapat tersbut bertujuan untuk membahas permohonan penyelesaian sengketa lahan yang telah berlarut-larut antara kelompok tani dan perusahaan tambang.

Hearing itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, yang didampingi oleh sejumlah anggota dewan lainnya, termasuk Hepnie Armansyah, Agusriansyah Ridwan, dan Faizal Rachman. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kelompok Tani Bina Warga, PT. Indexim Coalindo, Dinas PUPR, PMPTSP, serta tamu undangan lainnya. DPRD Kutim, senin (10/06/2024)

Baca Juga :  Disdikbud Kukar Mengusulkan Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin Jadi Cagar Budaya Nasional

Dalam pernyataannya, Agusriansya Ridwan menekankan pentingnya melihat persoalan ini dari perspektif sosial dan kearifan lokal.

“Saya mencoba memulai persoalan ini dalam perspektif sosial atau permasyarakatan, tidak memasuki ranah yuridis. Saya lebih memilih melihat dari perspektif kearifan lokal dan sosiologis,” ujarnya.

Agusriansya juga menyoroti bahwa masyarakat lokal telah ada dan berkembang di wilayah tersebut jauh sebelum izin perusahaan diberikan.

 “Pendekatan filosofisnya adalah bahwa masyarakat itu lebih dulu ada daripada izin yang dimiliki perusahaan. Mereka memiliki kehidupan dan mata pencaharian yang telah menjadi struktur kemasyarakatan secara terus-menerus,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Sementara Dukung Kebijakan Bupati Terkait Penghapusan Status Desa Tertinggal

Dia menegaskan bahwa isu ini sangat substansial untuk didiskusikan. Menurutnya, membawa masalah ini ke ranah hukum hanya akan merugikan rakyat.

“Kalau kita mengambil pendekatan yuridis, lebih baik kita ke pengadilan. Namun, itu tidak pernah menguntungkan bagi rakyat karena pemilik modal bisa menguasai semua sisi kehidupan di dunia ini,” jelasnya.

Dalam Rapat dengar pendapat Semua pihak mengharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

“Sebagai langkah awal, pihak DPRD Kutim akan mengumpulkan lebih banyak data dan informasi terkait sengketa ini untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya,” tutupnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Tegaskan Jalan Umum Bukan untuk Kendaraan Pengangkut Batu Bara

Advertorial

Pemkab Kukar Alokasikan 16 Persen APBD untuk Sektor Kesehatan

Pemerintah

Bupati Kukar Protes BRI Tenggarong Terkait Bansos yang Belum Tersalurkan

Advertorial

Pemekaran Kelurahan Loa Ipuh Sedang Berprogres, Persyaratan Terus Delengkapi

Advertorial

1.886 PPPK dan Tenaga Paruh Waktu di Kukar Dilantik, Bupati Sebut Garda Terdepan Pemda Dalam Pelayanan Publik

Advertorial

Sekda Kukar Buka Rapat Kerja Optimalisasi Pengisian Kertas Kerja dan Laporan Pemantauan Pengelolaan Risiko

Ekonomi

Kepuasan Publik Terus Meningkat, Pemkab Kukar Dinilai Semakin Responsif dan Tepat Sasaran

Advertorial

Dishub Kukar Targetkan PAD Tahun 2023 Sebesar Rp3,3 Miliar