Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:33 WIB

Konflik Lahan Antara Kelompok Tani dan Perusahaan Ditengahi DPRD Kutim

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan mengungkapkan pandangannya mengenai sengketa lahan yang melibatkan Kelompok Tani Bina Warga Desa Pengadan dan dua perusahaan besar, PT. Indexim Coalindo serta PT. SBA.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang diselenggarakan untuk menindaklanjuti surat dari Kelompok Tani Bina Warga. Rapat tersbut bertujuan untuk membahas permohonan penyelesaian sengketa lahan yang telah berlarut-larut antara kelompok tani dan perusahaan tambang.

Hearing itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, yang didampingi oleh sejumlah anggota dewan lainnya, termasuk Hepnie Armansyah, Agusriansyah Ridwan, dan Faizal Rachman. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kelompok Tani Bina Warga, PT. Indexim Coalindo, Dinas PUPR, PMPTSP, serta tamu undangan lainnya. DPRD Kutim, senin (10/06/2024)

Baca Juga :  Bentuk Wirausaha Bidang Olahraga Berprestasi, 20 Atlet Kaltim Diberi Pembekalan

Dalam pernyataannya, Agusriansya Ridwan menekankan pentingnya melihat persoalan ini dari perspektif sosial dan kearifan lokal.

“Saya mencoba memulai persoalan ini dalam perspektif sosial atau permasyarakatan, tidak memasuki ranah yuridis. Saya lebih memilih melihat dari perspektif kearifan lokal dan sosiologis,” ujarnya.

Agusriansya juga menyoroti bahwa masyarakat lokal telah ada dan berkembang di wilayah tersebut jauh sebelum izin perusahaan diberikan.

 “Pendekatan filosofisnya adalah bahwa masyarakat itu lebih dulu ada daripada izin yang dimiliki perusahaan. Mereka memiliki kehidupan dan mata pencaharian yang telah menjadi struktur kemasyarakatan secara terus-menerus,” tambahnya.

Baca Juga :  Kebakaran di Kelurahan Timbau Tenggarong Hanguskan Lima Bangunan Kos, Korban Panik Mendengar Suara Ledakan

Dia menegaskan bahwa isu ini sangat substansial untuk didiskusikan. Menurutnya, membawa masalah ini ke ranah hukum hanya akan merugikan rakyat.

“Kalau kita mengambil pendekatan yuridis, lebih baik kita ke pengadilan. Namun, itu tidak pernah menguntungkan bagi rakyat karena pemilik modal bisa menguasai semua sisi kehidupan di dunia ini,” jelasnya.

Dalam Rapat dengar pendapat Semua pihak mengharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

“Sebagai langkah awal, pihak DPRD Kutim akan mengumpulkan lebih banyak data dan informasi terkait sengketa ini untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya,” tutupnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dispora Kukar Terus Mendukung Pembangunan Sarpras Olahraga di Seluruh Kecamatan

Bisnis

Komitmen Pemprov Kaltim Lestarikan Lingkungan Membuahkan Hasil, Sejumlah Wilayah Akan Kebagian Dampak Positif

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Soroti Rendahnya Realisasi Anggaran Memasuki Triwulan Ketiga

Advertorial

DPRD Menggelar Rapat Paripurna Penetapan Pemenang PSU Pilkada Kukar

Advertorial

Peningkatan Infrastruktur Jalan Penghubung Antar Kecamatan Jadi Prioritas Dinas PU Kukar

Advertorial

Disdikbud Kukar Beri Apresiasi kepada Sekolah yang Raih Predikat Adiwiyata

Advertorial

Manfaatkan Potensi Sumber Daya Alam, Desa Muara Wis Kembangkan Objek Wisata Danau 10 Nusa

Advertorial

Bupati Kukar Minta Camat Berikan Dukungan dan Fasilitasi Relawan PMI