Home / Hukum - Kriminal / Politik / Serba Serbi

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:57 WIB

Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar Menggunakan Tiga Panel

Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan memasukan surat suara yang sudah dihitung ulang

Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan memasukan surat suara yang sudah dihitung ulang

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penghitungan surat suara ulang pemilihan legislatif (pileg) DPR RI Dapil Kaltim untuk 43 TPS di Kutai Kartanegara, pada Rabu (26/6/2024).

Penghitungan surat suara ulang dilaksanakan mulai Rabu Pagi sekitar pukul 07.00 WITA, di Hotel Elty Lesung Batu, Kecamatan Tenggarong.

“Sampai siang ini belum ada kendala yag dtemui. Saksi partai yang hadir mengikuti dengan baik,” kata Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan.

Pada penghitungan surat suara ulang ini ada lebih dari 10 ribu surat suara di 43 TPS, yang akan dihitung oleh Komisioner KPU Kutai Kartanegara dengan tiga panel.

Baca Juga :  Ketua DPRD Menghadiri Peresmian Gedung SPKT di Polres Kutim

Tujuannya untuk mempersingkat waktu penghitnungan, yang ditargetkan selesai dalam jangka waltu dua hari.

“Kita target penghitangan di tingkat KPPS ini sampai besok jam 12 siang,” kata Rudi.

Penghitungan surat suara ulang ini merupakan, buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Demokrat terkait adanya pengurangan dan penambahan suara DPR RI di Kalimantan Timur.

Penghitungan surat suara ulang ini dilakukan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Paca-Putusan MK, dan Nomor 769 tentang tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Paca-Putusan MK.

Baca Juga :  Peringatan HAB ke-80 Kemenag di Kukar, Pemkab Dorong Adaptasi Digital dan Penguatan Kerukunan

Gugatan dilayangkan Partai Demokrat ke MK, berdasarkan dugaan adanya penambahan dan pengurangan suara pada Pileg DPR RI Dapil Kalimantan Timur. Sehingga MK memutuskan untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang untuk 147 TPS di Kalimantan Timur. (fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

APBD Kaltim Meningkat Drastis, Anggota DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Perhatikan Isu Krusial Untuk Ditangani

Pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Digital Melakukan Reorganisasi, Sejumlah Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Dilantik

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kukar Sebut Nilai Perjuangan Harus Tertanam Dalam Diri Generasi Muda

Advertorial

DPRD Kutim dan Bupati Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2023

Advertorial

Upaya Wujudkan Kutim Hebat 2045, DPRD Sedang Mempersiapkan RPJPD 2024-2045,

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Minta Pemkab Realisasikan Seragam Gratis Bagi Pelajar

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Tegaskan Bahwa Pendidikan Harus Menjadi Pilar Utama Menjaga Identitas Bangsa

Serba Serbi

Dara Cantik Pemilik Segudang Prestasi Wakili Kaltim di Ajang Miss Indonesia 2022