Home / Hukum - Kriminal / Politik / Serba Serbi

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:57 WIB

Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar Menggunakan Tiga Panel

Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan memasukan surat suara yang sudah dihitung ulang

Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan memasukan surat suara yang sudah dihitung ulang

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penghitungan surat suara ulang pemilihan legislatif (pileg) DPR RI Dapil Kaltim untuk 43 TPS di Kutai Kartanegara, pada Rabu (26/6/2024).

Penghitungan surat suara ulang dilaksanakan mulai Rabu Pagi sekitar pukul 07.00 WITA, di Hotel Elty Lesung Batu, Kecamatan Tenggarong.

“Sampai siang ini belum ada kendala yag dtemui. Saksi partai yang hadir mengikuti dengan baik,” kata Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan.

Pada penghitungan surat suara ulang ini ada lebih dari 10 ribu surat suara di 43 TPS, yang akan dihitung oleh Komisioner KPU Kutai Kartanegara dengan tiga panel.

Baca Juga :  Desa Jembayan Menggelar Erau Pelas Benua Pemarangan 2023, Asisten III Setkab Kukar Hadiri Acara Pembukaan

Tujuannya untuk mempersingkat waktu penghitnungan, yang ditargetkan selesai dalam jangka waltu dua hari.

“Kita target penghitangan di tingkat KPPS ini sampai besok jam 12 siang,” kata Rudi.

Penghitungan surat suara ulang ini merupakan, buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Demokrat terkait adanya pengurangan dan penambahan suara DPR RI di Kalimantan Timur.

Penghitungan surat suara ulang ini dilakukan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Paca-Putusan MK, dan Nomor 769 tentang tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Paca-Putusan MK.

Baca Juga :  Gelar Patroli Gabungan, Bupati Kukar Pastikan Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Lancar

Gugatan dilayangkan Partai Demokrat ke MK, berdasarkan dugaan adanya penambahan dan pengurangan suara pada Pileg DPR RI Dapil Kalimantan Timur. Sehingga MK memutuskan untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang untuk 147 TPS di Kalimantan Timur. (fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Sebut Kasus HIV AIDS di Wahau Tinggi, Sehingga Jadi Pusat Sosialisasi Perda

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sebut Pertambangan dan Tantangan Menciptakan Investasi Kondusif

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2023

Advertorial

Wakil Ketua I DPRD Kaltim Menyebut Persiapan PEDA XI KTNA di Kubar Mencapai 90 Persen

Advertorial

KPU Kukar Menerima Logistik Surat Suara Pilkada Serentak 2024

Industri

PT MHU dan TNI Bersinergi Membangun Sarana Air Bersih untuk Warga Desa Lung Anai

Advertorial

Fraksi Golkar DPRD Kutim Berikan Pandangan Umum Terkait Nota APBD Tahun 2024

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sebut Perempuan Memiliki Pandangan Unik Terkait Isu Sosial