Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Kamis, 18 Juli 2024 - 14:12 WIB

Ada Pedoman Baru Dalam Raperda untuk Penanggulangan HIV/AIDS di Kutim

Novel Tyty Paembonan - Anggota DPRD Kutai Timur

Novel Tyty Paembonan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kutai Timur menjadi acuan baru dalam memerangi infeksi menular seksual. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang juga selaku Pemimpin rapat tersebut Novel Tyty Paembonan menyampaikan bahwa peraturan ini mencakup materi yang fokus pada penanggulangan HIV dan AIDS secara komprehensif.

“Peraturan ini sangat penting untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS. Kami memberikan bahan edukasi kepada masyarakat agar mereka bisa mempelajari cara-cara penanggulangan infeksi ini,” kata Novel Tyty Paembonan usai memimpin hearing di ruang Hearing DPRD Kutim, Rabu (17/06/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa dalam hearing tersebut, muncul perdebatan mengenai screening atau pemeriksaan awal terhadap calon pekerja. Dari sisi tenaga kerja, mereka menolak karena khawatir jika hasilnya positif akan menjadi alasan penolakan kerja. Namun, praktisi dan pemerhati kesehatan menekankan pentingnya screening.

Baca Juga :  Jelang Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Pemerintah Kecamatan Muara Kaman Sudah Melakukan Persiapan

“Ada data yang mengungkapkan bahwa 42% penyandang HIV berasal dari kalangan pekerja. Hal ini menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Lebih lanjut mengatakan, Salah satu peserta hearing, Uce Prasetyo, menyoroti ketidakadilan dalam pemeriksaan.

“Kasihan dong, masa istrinya yang hamil diperiksa sementara suaminya yang berpotensi menularkan tidak diperiksa? Itu tidak adil,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya Praktisi kesehatan sangat mendorong agar akar masalah ini diatasi.

Baca Juga :  Apel Pencanangan BBGRM ke-22 di Kukar, Bupati Sebut Budaya Gotong Royong Melekat Dalam Kehidupan Sehari-hari

“Kita harus cari tahu dari mana penularan ini berasal,” lanjutnya.

Anggota Komisi A itu jug mengaku. Di pansus, mereka juga akan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hak asasi manusia.

“Kami akan bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, tetapi juga mempertimbangkan asas kemanusiaan. Penyakit ini seringkali tersembunyi dan berisiko menyebar luas jika tidak diungkap,” bebernya.

“Penyakit ini tidak akan terekspos jika tidak ada upaya screening. Orang yang mau diskrining pasti menginginkan kerahasiaan dan martabatnya dijaga. Penyakit ini bukan lagi hal yang tabu atau memalukan, tapi harus dikendalikan agar tidak menular ke orang lain,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Berbekal Pengalaman Sebagai Aktivis Lingkungan, Anggota DPRD Kutim Jadi Pematari Dalam Seminar Kehutanan

Infrastruktur

Bupati Kukar Resmikan Kantor Camat Tenggarong Seberang, Tegaskan Pelayanan Masyarakat Harus Prioritas

Advertorial

Bupati Bersilaturahmi Bersama Warga Desa Perjiwa, Serahkan Bantuan Bagi Masjid Nurul Iman

Pemerintah

Bupati Kukar Pastikan Perlindungan Warga di Tengah Persoalan Perizinan Pertambangan dan Pertanian Kawasan IKN

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Ajukan Peningkatan Anggaran Satpol PP Ke Pemda untuk Pengawasan Perda

Advertorial

PAD yang Dihasilkan Dispora Kukar dari Pengelolaan Fasilitas Olahraga Melampaui Target Tahun 2023

Advertorial

Upaya Wujudkan Kutim Hebat 2045, DPRD Sedang Mempersiapkan RPJPD 2024-2045,

Advertorial

86 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak 2022 di Kukar Mengikuti Pembekalan