KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar hearing untuk menindaklanjuti surat dari Kelompok Tani Bina Warga Desa Pengadan mengenai sengketa lahan dengan PT. Indexim Coalindo dan PT. SBA.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan dihadiri oleh anggota dewan lainnya seperti Hepnie Armansyah, Agusriansyah Ridwan, dan Faizal Rachman. Perwakilan dari Kelompok Tani Bina Warga, PT. Indexim Coalindo, Dinas PUPR, PMPTSP, serta tamu undangan lainnya juga turut hadir. DPRD Kutim, senin (10/06/2024).
Agusriansyah Ridwan, dalam pernyataannya, menekankan pentingnya melihat persoalan ini dari perspektif sosial dan kearifan lokal.
“Saya mencoba memulai persoalan ini dalam perspektif sosial atau permasyarakatan, tidak memasuki ranah yuridis. Saya lebih memilih melihat dari perspektif kearifan lokal dan sosiologis,” ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat setempat telah lama hidup dan berkembang di wilayah tersebut sebelum izin perusahaan diberikan.
“Pendekatan filosofisnya adalah bahwa masyarakat itu lebih dulu ada daripada izin yang dimiliki perusahaan. Mereka memiliki kehidupan dan mata pencaharian yang telah menjadi struktur kemasyarakatan secara terus-menerus,” jelas Agusriansya.
Dia menambahkan bahwa isu ini sangat substansial untuk didiskusikan. Menurutnya, membawa masalah ini ke ranah hukum hanya akan merugikan rakyat.
“Kalau kita mengambil pendekatan yuridis, lebih baik kita ke pengadilan. Namun, itu tidak pernah menguntungkan bagi rakyat karena pemilik modal bisa menguasai semua sisi kehidupan di dunia ini,” tegasnya.
Dalam hearing tersebut, berbagai pandangan dan argumen disampaikan oleh pihak-pihak yang hadir. DPRD Kutim berencana untuk mengumpulkan lebih banyak data dan informasi terkait sengketa ini untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya.
Salaha satu anggota Komisi D itu berharap, Anggota dewan segera menemukan solusi tanpa merugikan pihak yang terlibat.
“Mengenai rapat ini diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. DPRD Kutim akan terus berkomitmen mengawal kasus ini hingga tercapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak,” tutupnya. (adv/dprd/kutim)