KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polsek Tenggarong berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku pencurian yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Tenggarong.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Milda, yang melaporkan tokonya yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Melayu dibobol maling pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 06.00 WITA.
Korban mendapati kunci gembok toko dalam kondisi rusak akibat dirusak menggunakan alat menyerupai gunting besar atau obeng. Dari kejadian tersebut, sejumlah barang dagangan milik korban dilaporkan hilang.
Barang yang dicuri antara lain mesin circular saw merek Bosch, beberapa unit mesin bor, mesin tuner, hot gun, serta mesin gerinda, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tenggarong mengarah pada identitas pelaku melalui rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut terlihat sepeda motor pelaku membawa karung berisi alat-alat kejahatan.
Pelaku berinisial YP akhirnya berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Tenggarong.
“Modus pelaku adalah merusak gembok pintu toko, gudang, maupun rumah kosong menggunakan gunting besar, dan umumnya dilakukan pada malam hari,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, AIPTU Makmur Jaya saat melakukan konferensi pers pada Rabu (7/1/2026).
Kepada polisi, pelaku mengaku sebagian besar hasil curiannya berupa tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, serta beberapa unit telepon genggam, yang kemudian dijual.
Makmur Jaya menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan aksi pencurian, mengingat pelaku memiliki tiga anak yang masih kecil dan tidak lagi memiliki istri. “Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan tabung gas atau barang lainnya agar segera melapor ke Polsek Tenggarong dengan membawa Surat Tanda Laporan, untuk kami sesuaikan dengan TKP yang telah dilakukan pelaku,” ucapnya.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (ltf/fdl)









