KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kukar, pada Jumat (4/9/2026).
Sambutan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dalam agenda tersebut dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono. Penyampaian perubahan KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika pembangunan serta kondisi keuangan daerah hingga pertengahan tahun anggaran berjalan.
Sunggono menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi penyusunan perubahan KUA dan PPAS 2026. Dari sisi pendapatan, penerimaan transfer dari pemerintah pusat dinilai belum optimal, salah satunya berkaitan dengan kebijakan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) serta belum sepenuhnya terealisasinya kurang bayar DBH tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut turut diperkuat dengan adanya kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait alokasi dana bagi hasil serta kurang salur belanja bagi hasil pajak daerah. Kebijakan transformasi budaya kerja ASN juga disebut memberikan pengaruh terhadap penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) Kukar.
Dari sisi belanja, pemerintah daerah juga harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program dan kegiatan.
Hal itu menyusul adanya pekerjaan tahun sebelumnya yang belum terselesaikan pembayarannya hingga akhir tahun anggaran serta penyesuaian regulasi terkait dana khusus, seperti DBH Sawit, Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik dan Bantuan Keuangan (Bankeu).
Efisiensi juga dilakukan sebagai dampak kebijakan transformasi budaya kerja ASN. Di antaranya melalui pembatasan perjalanan dinas sebanyak 50 persen dan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam rapat, bimbingan teknis, seminar dan kegiatan lainnya.
“Keterbatasan ruang belanja ini secara langsung berdampak pada pencapaian target indikator makro daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemiskinan serta tingkat pengangguran yang harus kita kendalikan bersama,” ujarnya.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah Kukar diproyeksikan menjadi Rp7,216 triliun, meningkat dibandingkan target awal sebesar Rp6,726 triliun. Proyeksi itu terdiri atas PAD sebesar Rp727,86 miliar, pendapatan transfer Rp6,478 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10 miliar.
Namun, peningkatan proyeksi pendapatan tersebut tidak terjadi pada seluruh komponen. Pos lain-lain pendapatan daerah yang sah justru mengalami penurunan dari target awal Rp250 miliar menjadi Rp10 miliar. Pemerintah menyebut salah satu penyebabnya adalah menurunnya laba bersih perusahaan tambang di sekitar Kukar akibat penurunan kegiatan produksi pertambangan.
“Meskipun demikian, pemerintah kabupaten tetap terus melakukan optimalisasi PAD dan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi guna memaksimalkan penerimaan pendapatan transfer,” katanya.
Sementara itu, total belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp7,535 triliun, naik dari target awal Rp7,216 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi Rp5,694 triliun, belanja modal Rp1,280 triliun, belanja tidak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer Rp549,95 miliar.
Belanja tidak terduga tetap dipertahankan sebesar Rp10 miliar untuk menghadapi kondisi darurat maupun kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, termasuk untuk merespons bencana seperti longsor dan kebakaran yang terjadi baru-baru ini.
Dari sisi pembiayaan, hasil audit BPK terhadap LKPD Kukar Tahun Anggaran 2025 turut mempengaruhi struktur perubahan APBD. Nilai SiLPA sebagai komponen penerimaan pembiayaan terkoreksi menjadi Rp328,85 miliar, dari sebelumnya Rp500 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp10 miliar.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menentukan prioritas anggaran. Belanja akan diarahkan untuk memenuhi mandatory spending, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta program dedikasi dan prioritas daerah agar tetap sejalan dengan kebijakan nasional maupun provinsi.
“Di tengah keterbatasan ini juga, kita dituntut untuk tetap adaptif, responsif, dan memastikan setiap rupiah yang dianggarkan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah tidak adanya lagi penyaluran hak keuangan Pemkab Kukar pada 2026 terkait kurang bayar DBH setelah terbitnya KMK Nomor 198 Tahun 2026 tentang penyesuaian alokasi dan penyaluran DAU, kurang bayar DBH serta Dana Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun Anggaran 2026.
Kondisi itu dinilai berpotensi menyebabkan kontraksi cukup dalam terhadap perubahan KUA dan PPAS. Karena itu, Bupati telah menginstruksikan TAPD dan OPD melakukan rasionalisasi kembali secara maksimal terhadap program, kegiatan dan belanja untuk memenuhi defisit yang berpotensi terjadi akibat tidak tersalurkannya KB DBH tersebut.
Pemkab Kukar masih menggunakan asumsi optimisme dalam dokumen RKPD Perubahan sebagai dasar pengajuan perubahan KUA dan PPAS. Pemerintah berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan rasionalisasi program dan belanja yang tepat, sekaligus memastikan APBD tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sunggono juga meminta agar rancangan perubahan KUA dan PPAS dibahas secara komprehensif bersama DPRD Kukar. Masukan, saran dan kritik dari legislatif dinilai penting untuk menyempurnakan dokumen anggaran serta memastikan alokasi anggaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Masukan, saran, dan kritisi dari seluruh Anggota Dewan menjadi nilai tambah yang sangat berharga untuk penyempurnaan dokumen ini, demi tercapainya alokasi anggaran yang optimal dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.” pungkasnya. (ltf/fdl)










