Home / Pemerintah / Peristiwa

Rabu, 16 September 2026 - 20:43 WIB

Cegah Karhutla, Bupati Kukar Usulkan Lahan Terbakar Dilarang Jadi Area Usaha Selama 3 Tahun

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengusulkan adanya regulasi yang melarang aktivitas perekonomian di atas lahan yang mengalami kebakaran dalam jangka waktu tertentu. Usulan tersebut muncul setelah dirinya melihat langsung proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Bangkinang, Kelurahan Loa Tebu.

Aulia mengatakan, kedatangannya ke lokasi dilakukan setelah menerima laporan bahwa api di kawasan tersebut belum berhasil dipadamkan. Ia kemudian melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus membantu proses penanganan yang dilakukan petugas gabungan.

Dalam pemadaman tersebut, sejumlah unsur terlibat, mulai dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan), BPBD, TNI, Polri, masyarakat hingga badan usaha yang berada di sekitar lokasi.

“Jadi kami datang ke sana untuk melihat langsung dan membantu kawan-kawan Damkar, BPBD, dari TNI, Polri dan unsur warga masyarakat yang ada di sana,” ujarnya saat ditemui, pada Rabu (16/9/2026).

Menurut Aulia, pengalaman melihat langsung proses pemadaman tersebut membuatnya menyadari kembali beratnya perjuangan petugas di lapangan. Kondisi kawasan gambut, asap tebal, angin serta keterbatasan sarana menjadi tantangan dalam memadamkan api.

Baca Juga :  Perda Pesantren Belum Masuk Paripurna, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar Ancam Boikot Kebijakan Pemkab

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi. Upaya pencegahan dinilai perlu diperkuat, salah satunya melalui kebijakan yang memberikan konsekuensi terhadap pemanfaatan lahan yang terbakar.

“Karena perjuangan yang berat itu, kami merasa bahwa upaya untuk bagaimana kita mencegah karhutla ini, effort-nya harus lebih kuat lagi,” katanya.

Aulia kemudian mengusulkan agar lahan yang terbakar tidak langsung dapat digunakan kembali untuk aktivitas ekonomi, baik pertanian, perkebunan maupun pertambangan. Menurutnya, aturan tersebut dapat berlaku selama jangka waktu tertentu setelah kebakaran terjadi.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat mendorong pemilik lahan untuk lebih aktif menjaga arealnya agar tidak terbakar.

Sebab, apabila lahan yang terbakar otomatis kehilangan hak untuk dimanfaatkan sebagai lokasi usaha dalam periode tertentu, pemilik lahan memiliki kepentingan lebih besar untuk melakukan pencegahan.

Baca Juga :  Kemendikbud Kemdikbudristek bersama Tanoto Foundation Salurkan Bantuan Buku Bacaan di Kukar

“Kalau seandainya kebijakan yang diambil atau ada regulasi yang bisa memayungi bahwa setiap lahan yang terbakar di atasnya itu tidak boleh ada aktivitas usaha, misalnya selama jangka waktu tiga tahun, menurut hemat kami orang kalaupun mau terbakar dia pasti akan jaga,” jelasnya.

Usulan tersebut juga disertai kemungkinan pemberian sanksi bagi pihak yang tetap melakukan aktivitas ekonomi di atas lahan yang telah terbakar.

Aulia mengatakan gagasan tersebut akan terus disuarakan melalui jalur kebijakan, termasuk dengan mendorong anggota DPR RI agar dapat menjadi bagian dari pembahasan kebijakan yang lebih luas.

Aulia turut menyinggung proses penyelidikan terkait penyebab kebakaran di Bangkinang. Ia menyebut lokasi kebakaran berada di sekitar perkebunan kelapa sawit, namun memastikan penyebabnya perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat kepolisian.

“Teman-teman Polres juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan proses penyelidikan, untuk melihat apakah ini murni kebakaran atau dibakar,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Tanggapi Isu Pindah Partai, Aulia Rahman Basri Tegaskan Fokus Utama pada Pembangunan Kukar

Advertorial

DPRD Kutim Gelar Rapat Hearing Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK Tahun Anggaran 2023

Pemerintah

Program 50 Juta Untuk RT Dianggap Membantu Pembangunan dan Manfaatnya Dirasakan Masyarakat

Finansial

APBD Kaltim 2024 Capai 20,675 Triliun, Wakil Ketua DPRD Berharap Bisa Optimalkan Sektor Pendidikan

Advertorial

Kecamatan Tenggarong Seberang Menjadi Pilot Project Percontohan Pembinaan Keagamaan

Advertorial

Asisten I Setkab Kukar Buka Lokakarya ke-7 PGP Angkatan 9

Pemerintah

DPTPH Kaltim Menggelar Festival Pangan Lokal, Pamerkan Olahan Makanan B2SA

Advertorial

Komisi I DPRD Kaltim Menggelar RDP Terkait Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Warga terdampak Pembangunan Jalan