KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rangkaian Rapat Paripurna Masa Sidang I, pada Senin (5/10/2026). Sejumlah Raperda tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan salah satu Raperda yang menjadi perhatian yakni pencabutan Perda Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.
Regulasi tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi administrasi pemerintahan saat ini karena Kecamatan Sedulang tidak berjalan sebagaimana tercantum dalam perda.
“Karena sejak tahun 1999 ternyata ada Perda Kabupaten Kutai yang saat ini memang belum dicabut terkait dengan Kecamatan Sedulang,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Kukar juga membahas sejumlah Raperda inisiatif DPRD yang berkaitan dengan urusan perhubungan dan kepemudaan.
Ahmad Yani menyebut perubahan regulasi menjadi salah satu alasan perlunya penyesuaian aturan daerah, termasuk karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi.
Untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut, DPRD Kukar telah membentuk panitia khusus (Pansus). Pansus diharapkan dapat melakukan kajian dan pembahasan secara optimal sehingga seluruh Raperda dapat diselesaikan sesuai target yang ditetapkan.
Selain Raperda tersebut, DPRD Kukar juga menyoroti regulasi terkait pengelolaan aset daerah dan penyertaan modal. Salah satunya berkaitan dengan aset Pelabuhan Amburawang Laut yang menurut Ahmad Yani memiliki nilai cukup besar dan perlu dioptimalkan agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Yang kita harap nanti yang saat ini nilainya itu kita hitungan-hitungannya sekitar Rp330 miliar aset kita di sana yang saat ini terbengkalai, tidak diurus, dan bahkan cenderung menyusut,” jelasnya.
Menurut Ahmad Yani, aset tersebut nantinya diharapkan dapat dikelola melalui badan usaha milik daerah sehingga memiliki nilai ekonomi dan dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah.
Ia menyebut, berdasarkan perhitungan yang disampaikan, pengelolaan aset tersebut berpotensi memberikan kontribusi sekitar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar per tahun.
DPRD Kukar juga membahas aset daerah berupa bangunan di Geraha 165. Ahmad Yani mengatakan pengelolaan aset tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru mengenai investasi pemerintah daerah, salah satunya melalui badan usaha milik daerah seperti PT Tunggang Parangan.
Ia menjelaskan, aset yang sebelumnya menjadi penyertaan modal pada PT Geraha 165 akan diarahkan menjadi penyertaan modal kepada PT Tunggang Parangan.
Selanjutnya, PT Tunggang Parangan Perseroda diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan PT Geraha 165 dalam pengelolaan aset tersebut.
“Dari kerja sama-kerja sama yang ada itu termasuk Geraha 165, kita tuntut itu diselesaikan oleh Pansus dan kemudian hasilnya berupa pendapatan daerah dari sektor gedung perkantoran yang ada di Geraha 165,” katanya.
Sementara terkait pencabutan Perda Kecamatan Sedulang, Ahmad Yani mengatakan Pansus masih akan melakukan kajian lebih lanjut.
Menurutnya, opsi yang dibahas tidak hanya pencabutan perda, tetapi juga kemungkinan melanjutkan keberadaan Kecamatan Sedulang melalui proses pemekaran apabila secara regulasi dan kajian memungkinkan.
Ia menyebut kemungkinan tersebut perlu dikaji bersama dengan kementerian dan pihak terkait. Jika memungkinkan, DPRD tidak menutup opsi untuk menjadikan kembali Sedulang sebagai kecamatan, termasuk menentukan wilayah serta ibu kota kecamatan berdasarkan hasil kajian nantinya.
“Artinya apakah itu bisa dicabut atau sekalian melanjutkan bagaimana bisa memekarkan Kecamatan Muara Kaman,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)









