KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar, pada Jumat (7/11/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid dan Wakil Ketua III Aini Faridah, membahas penyampaian Nota Keuangan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Ahmad Yani menegaskan, pelaksanaan rapat paripurna berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. Ia menyampaikan apresiasi atas tertibnya proses penyampaian Nota Keuangan APBD 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Kukar.
“Kita bekerja dengan konsistensi, dengan aturan, dan mekanisme yang sudah ditetapkan. Ini membuktikan bahwa penyampaian nota APBD berjalan sesuai prosedur dan tertib. Alhamdulillah, penyampaian nota keuangan APBD 2026 dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” ujar Ahmad Yani.
Ia menjelaskan, sebelum penyampaian nota keuangan dilakukan, DPRD Kukar telah melalui berbagai tahapan pembahasan, mulai dari rapat fraksi hingga rapat internal. Hasilnya, telah dicapai kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD untuk melanjutkan proses pembahasan menuju persetujuan APBD 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap konsisten dengan besaran nilai APBD sebagaimana yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp7,5 triliun.
“Pemerintah daerah konsisten pada angka Rp7,5 triliun seperti yang ada di KUA-PPAS. Walaupun sempat muncul wacana penurunan menjadi Rp6,3 triliun, kita berharap hal itu tidak terjadi. DPRD akan membahas sesuai dengan angka yang disampaikan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, dengan kondisi fiskal daerah yang cukup kuat, Kukar memiliki potensi anggaran yang besar. Ia berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tetap menyalurkan hak-hak keuangan daerah secara optimal.
“Kalau melihat hitung-hitungannya, potensi keuangan Kukar sebenarnya bisa mencapai Rp9 triliun. Namun jika disepakati di angka Rp7,5 triliun, itu sudah realistis dan proporsional,” katanya.
Terkait langkah selanjutnya, Ahmad Yani menjelaskan bahwa Raperda APBD 2026 akan segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Setelah ini, Raperda akan dibahas oleh badan anggaran. Prosesnya tidak akan lama, mungkin satu sampai dua minggu. Diharapkan pada minggu ketiga atau keempat bulan ini sudah bisa disetujui menjadi Perda,” sebutnya.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar dalam menjaga konsistensi arah pembangunan dan penganggaran agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah sangat penting. Kalau tidak sepakat, tentu tidak bisa dilanjutkan. Jadi yang kita kedepankan adalah sinergi dan kesepahaman bersama demi pembangunan Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (adv/dprd/kukar)










