Home / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Selasa, 8 September 2026 - 15:49 WIB

Honor Guru Non-ASN Kukar Tertunggak Tiga Bulan, Disdikbud Minta Sekolah Aktif Percepat Rekonsiliasi Data

Heriansyah - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Heriansyah - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dikabarkan masih tertunggak selama tiga bulan sedang dalam proses penyelesaian oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat proses pembayaran. Namun, dalam pelaksanaannya, pihaknya tetap mengedepankan kehati-hatian agar persoalan kesalahan pembayaran yang terjadi pada masa lalu tidak kembali terulang.

“Ini sebenarnya kita sudah berusaha semaksimal mungkin. Dalam mengelola ini perlu kehati-hatian karena memang kita tidak mau mengulangi kesalahan yang masa lalu,” ujarnya pada Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi kunci dalam proses pembayaran honor tersebut adalah rekonsiliasi data antara satuan pendidikan dengan Disdikbud Kukar.

Karena itu, ia meminta seluruh satuan pendidikan untuk aktif melakukan rekonsiliasi dan memastikan seluruh data serta persyaratan yang diminta telah lengkap.

Heriansyah menjelaskan, keterlambatan dapat terjadi apabila masih terdapat satuan pendidikan yang belum menyampaikan kelengkapan administrasi yang diperlukan. Salah satu persyaratan tersebut yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala sekolah.

Baca Juga :  Sinergi Pemkab dan TNI Wujudkan Kukar Sebagai Lumbung Pangan Penunjang IKN

Dokumen tersebut diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab kepala sekolah terhadap guru dan tenaga kependidikan yang tercatat di satuan pendidikan masing-masing.

“Misalnya salah satu contohnya adalah surat pernyataan tanggung jawab mutlak, di mana kepala sekolah itu harus bertanggung jawab terhadap guru dan tenaga pendidikan yang ada di sekolahnya,” jelasnya.

Heriansyah menegaskan, verifikasi dan rekonsiliasi data dilakukan untuk memastikan pembayaran benar-benar diberikan kepada penerima yang berhak.

Sebab, kondisi guru dan tenaga kependidikan dapat berubah sewaktu-waktu, seperti pindah sekolah, meninggal dunia, sakit, maupun diberhentikan.

“Data itu akan bergerak. Misalnya orang ini pindah, orang ini meninggal, orang ini sakit, orang ini dipecat. Itu harus kita rekonsiliasi. Maka kuncinya adalah kita melakukan rekonsiliasi data,” katanya.

Ia pun meminta kepala satuan pendidikan untuk aktif memberikan rekomendasi serta mempercepat penyampaian data dan dokumen yang diperlukan.

Baca Juga :  KORMI Kukar Gelar Turnament Olahraga Tradisional untuk Kesiapan Atlet di Fornas 2022

Menurutnya, Disdikbud tidak memiliki niat untuk menghambat proses pembayaran, melainkan ingin memastikan anggaran yang disalurkan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.

“Tidak ada niat kami pun, saya selaku kepala dinas pendidikan, tidak ada niat untuk menghambat proses itu. Justru kita ingin melakukan percepatan,” tegasnya.

Terkait mekanisme pembayaran, Heriansyah mengatakan pihaknya berharap pembayaran dapat dilakukan sekaligus berdasarkan jenjang pendidikan setelah proses administrasi dan rekonsiliasi data rampung.

Ia mencontohkan, proses untuk satuan pendidikan jenjang PAUD dapat diselesaikan terlebih dahulu, kemudian SMP dan SD juga segera dirampungkan. Namun, pembayaran diharapkan tetap dilakukan secara sekaligus setelah data pada masing-masing satuan pendidikan dinyatakan lengkap.

“Kita berharapnya misalnya satu pendidikan, PAUD ini diselesaikan, SMP ini cepat diselesaikan, SD cepat kita selesaikan. Dan itu harapan kita pembayarannya bisa sekaligus agar tidak menimbulkan kecemburuan,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Bazar Murah TNI di Kukar Jadi Momentum Tekan Beban Belanja Masyarakat

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Dorong Pengembangan Hewan Kurban, Agar Tidak Ketergantungan dari Luar

Pemerintah

Bupati Kukar Ungkap Tindak Lanjut Temuan BPK, 71 Orang Penerima Honor non-ASN di Disdikbud

Advertorial

Disdikbud Kukar Berharap Calon PPPK Tenaga Pendidikan Bisa Lulus Sesuai Formasi yang Dibutuhkan

Advertorial

Dispora dan Kwarcab Pramuka Kukar akan Menggelar Lomba Ketangkasan Pemadam Kebakaran

Advertorial

Bupati Kukar Berikan Apresiasi Kesuksesan Pesta Adat Erau 2022

Advertorial

Disdikbud Kukar Dorong Generasi Muda Untuk Terus Jaga dan Lestarikan Kebudayaan

Advertorial

Bupati Kukar Kukuhkan Pengurus LPTQ 2025–2030, Serahkan Pataka dan Bantuan Sosial