KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Aula Kantor Kejari Kukar, pada Selasa (20/10/2026).
Kegiatan tersebut mencakup pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, seperti sepeda motor, serta pemusnahan berbagai barang bukti hasil tindak pidana, mulai dari narkotika, senjata tajam, dan sejumlah barang elektronik.
Kasi Intelijen Kejari Kukar, Darmawan Wicaksono, menjelaskan bahwa pengembalian dan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Darmawan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebut, pelaksanaan serentak tersebut menjadi yang pertama kali dilakukan di wilayah Provinsi Kaltim.
“Tujuannya adalah memberikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Darmawan merinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 1.300,10 gram, narkotika jenis tanaman seberat 1.333,3 gram, 249 butir obat-obatan keras, 22 senjata tajam, 93 unit barang elektronik, serta 663 barang lainnya.
Kejari Kukar juga mengembalikan sejumlah barang bukti kepada pihak yang berhak, di antaranya beberapa unit sepeda motor dan 28 keping kayu. Pengembalian tersebut dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Darmawan mengungkapkan barang bukti yang ditangani dalam kegiatan tersebut berasal dari perkara periode April hingga Agustus 2026, dengan total sebanyak 158 perkara.
Ia berharap, kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas bahwa barang bukti telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama yang menghadiri kegiatan tersebut menilai bahwa langkah ini merupakan bukti komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan.
Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Kukar yang tetap menjalankan tugas penegakan hukum di tengah berbagai kesibukan.
“Ini adalah bukti komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan kejahatan. Ada narkoba, ada jenis-jenis senjata dan barang lainnya yang sudah diputuskan di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Ini perlu kita apresiasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satpol PP Kukar siap mendukung langkah Kejari Kukar dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum. Menurutnya, sinergi antarinstansi diperlukan agar upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dapat berjalan optimal.
Boma berharap, kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan melalui berbagai kegiatan bersama. Ia juga menilai, pelaksanaan pengembalian dan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam mendukung kepastian hukum bagi masyarakat. (ltf/fdl)







