KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menuntut terdakwa seorang pengajar di salah satu pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, berinisial MA yang melakukan pelecehan seksual kepada 7 orang santri dengan pidana 15 tahun penjara.
Sidang perkara pidana kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan terdakwa berinisial digelar di Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara, pada Rabu (21/01/2026). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan pidana oleh JPU.
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap 7 santri di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang. Peristiwa tersebut diketahui terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan sebelum akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Berdasarkan berkas perkara, korban berjumlah lebih dari tujuh orang, yang seluruhnya merupakan anak di bawah umur, dengan rentang usia belasan tahun. Para korban diketahui berada dalam pengawasan dan didikan terdakwa saat perbuatan tersebut diduga terjadi.
JPU Kejari Kukar, Fitra Ira Purnawati menyampaikan bahwa perkara pidana tersebut telah memasuki tahap pembacaan tuntutan setelah seluruh rangkaian pembuktian dinyatakan selesai.
Dalam tuntutannya, JPU menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Karena menggunakan KUHP yang terbaru, maka pasal yang dibuktikan adalah ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa,” ujarnya.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 418 KUHP, yakni pendidik yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berada dalam pengawasan atau dididiknya. Pasal tersebut kemudian dijunctokan dengan Pasal 127, karena perbuatan dilakukan secara berulang kali terhadap lebih dari satu korban.
Dalam amar tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun tanpa disertai pidana denda. Selain itu, JPU juga tetap memintakan restitusi bagi para korban.
Besaran restitusi yang dimohonkan mencapai sekitar Rp380 juta, sebagaimana tertuang dalam permohonan yang telah diajukan sebelumnya. Seluruh barang bukti diminta untuk dirampas, serta terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
Pledoi dijadwalkan akan disampaikan secara lisan pada 2 Februari 2026, sementara JPU menyatakan siap memberikan tanggapan pada sidang berikutnya.
Sementara itu, wali salah satu korban berharap tuntutan yang dibacakan JPU dapat dikawal hingga putusan akhir oleh majelis hakim.
“Kami berharap tuntutan jaksa ini benar-benar dikawal sampai putusan, dan restitusi yang disebutkan bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan dampak psikologis berat yang dialami para korban pascakejadian, mulai dari perubahan perilaku, emosi yang tidak stabil, hingga rasa takut bertemu orang asing.
Selain itu, wali korban mengaku sempat mengalami dugaan intimidasi di awal proses hukum. Ia menyebut adanya ancaman dari pihak yang memiliki hubungan dengan terdakwa, bahkan beberapa kali mendatangi rumah korban sehingga membuat anak semakin tertekan dan ketakutan.
Tak hanya itu, para korban juga masih menghadapi stigma sosial, termasuk penolakan dari lingkungan sekolah dengan anggapan keliru bahwa korban membawa “penyakit menular”.
“Kami tidak tahu dari mana persepsi itu muncul. Mudah-mudahan masyarakat bisa lebih bijak dan berempati,” katanya.
Ia menegaskan bahwa para korban bukanlah aib, melainkan pihak yang berani bersuara demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
“Anak-anak ini adalah pahlawan. Mereka berani bicara agar tidak ada lagi korban yang lain,” pungkasnya. (ltf/fdl)








