KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai ajang untuk memaparkan capaian penanganan perkara sepanjang tahun 2025.
Tidak hanya kegiatan seremonial, momentum ini menjadi refleksi atas upaya pemberantasan korupsi yang lebih terukur dan berdampak bagi pemulihan keuangan negara.
Mengangkat tema nasional “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, upacara yang berlangsung di halaman kantor Kejari Tenggarong pada Selasa (9/12/2025) turut menyoroti langkah-langkah strategis institusi dalam mendorong tata kelola penegakan hukum yang lebih akuntabel.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Kukar, Heru Widjatmiko, menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi pada 2025 tidak hanya bertumpu pada proses penindakan, tetapi juga pada penguatan sistem pengawasan serta pendataan aset terkait perkara.
Menurutnya, kedua aspek ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa kerugian negara dapat benar-benar dipulihkan. Pada tahap penyelidikan, Kejari Kukar menangani empat perkara sepanjang tahun.
“Sementara pada penyidikan, lima perkara naik tahap dan dari situ kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp61 juta,” jelasnya.
Ia melanjutkan, pada tahap penuntutan terdapat tujuh perkara yang turut memberikan kontribusi terhadap pemulihan negara, dengan nilai penyelamatan mencapai Rp220 juta.
Namun titik paling signifikan berada pada tahap eksekusi. Sepanjang 2025, terdapat 10 perkara yang berhasil dieksekusi.
Dari proses tersebut, negara memperoleh pemulihan melalui denda sebesar Rp150 juta, uang pengganti Rp120 juta, dan uang rampasan mencapai Rp3,5 miliar.
“Jika dihitung secara keseluruhan, penyelamatan kerugian negara pada tahun 2025 mencapai Rp4,1 miliar,” ungkapnya.
Selain pengembalian kerugian negara, Kejari juga memperkuat pendataan aset para tersangka untuk memastikan tidak ada potensi pemulihan yang terlewat.
Pada perkara korupsi proyek tangki timbun dan terminal BBM PT Mahakam Gerbang Raja Migas tahun 2018–2020, jaksa menemukan satu unit apartemen di Jakarta serta tujuh bidang tanah di Jakarta dan Cirebon.
Sementara pada perkara korupsi penggunaan APDes Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Tahun Anggaran 2022, tim penyidik juga mengidentifikasi dua bidang tanah yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Heru menegaskan bahwa pembenahan sistem, bukan sekadar penindakan, menjadi arah kebijakan utama Kejari Kukar dalam pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan dampak langsung pada pemulihan keuangan negara,” pungkasnya. (ltf/fdl)








