KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polsek Tenggarong mengamankan seorang pria yang diduga melakukan perampasan sepeda motor di kawasan Kecamatan Loa Kulu. Usai diamankan pria tersebut juga diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di kawasan Kecamatan Tenggarong, yang videonya viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.
Rusdi, korban yang sepeda motornya dirampas pelaku, menjelaskan motornya diambil pelaku akibat persoalan pribadi. Ia mengaku sempat mengalami ancaman dan pemerasan sebelum akhirnya melapor ke Polsek Tenggarong.
“Motor saya diambil dan saya terpaksa berjalan kaki dari Loa Kulu ke Tenggarong. Setelah melapor, polisi langsung bergerak,” ungkap Rusdi.
Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, Aiptu Makmur Jaya, mengatakan bahwa pengungkapan perkara ini tidak diawali dari laporan pelecehan anak, melainkan dari laporan korban perampasan motor. Hal tersebut disayangkan pihak kepolisian karena menyangkut perlindungan anak.
“Kasus ini terungkap dari laporan perampasan motor. Tidak ada laporan resmi terkait dugaan pelecehan anak, padahal itu sangat penting untuk penanganan hukum,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, polisi menemukan adanya dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku.
Berdasarkan pengakuannya, motif perbuatan tersebut dilatarbelakangi pemahaman keliru pelaku yang menganggap tindakannya sebagai bentuk kasih sayang, meski hal itu tidak dapat dibenarkan.
Makmur mengungkapkan pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan tercatat sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga penanganannya dilakukan dengan pendekatan khusus dan tanpa penahanan.
Pihak kepolisian memastikan tetap melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna pengawasan dan penanganan lanjutan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
Kemudian dalam penyelesaian kasus perampasan motor, kedua belah pihak sepakat berdamai dan kendaraan korban telah dikembalikan. Pelaku juga menyampaikan permohonan maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. (ltf/fdl)






