Home / Hukum - Kriminal

Senin, 22 Juni 2026 - 15:27 WIB

Pakar Hukum Pidana Soroti Penanganan Kasus Korupsi Berlarut-larut Tanpa Kejelasan

Chairul Huda - Pakar Hukum Pidana (Istimewa)

Chairul Huda - Pakar Hukum Pidana (Istimewa)

JAKARTA, eksposisi.com – Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda, menyoroti sejumlah penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani aparat penegak hukum yang kerap berlarut-larut tanpa kejelasan.

Menurut Chairul Huda langkah aparat penegak hukum yang kerap mengulur proses penyidikan hingga memakan waktu bertahun-tahun dinilai telah mencederai asas kepastian hukum yang menjadi pilar utama keadilan di Indonesia.

“Harusnya perkara itu segera mendapatkan kepastian hukum. Formulanya sederhana, kalau memang tidak cukup buktinya, hentikan (SP3). Kalau memang cukup buktinya, ya silakan langsung bawa ke pengadilan,” ujar Chairul Huda pada Sabtu (20/6/2026).

‎Menurutnya penyidikan yang berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa perkembangan signifikan dapat menjadi indikasi lemahnya alat bukti yang dimiliki penyidik.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Menilai Lemahnya Penegakan Hukum Jadi Penyebab Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul Tak Selesai

‎Ia menilai aparat penegak hukum perlu mengambil keputusan secara objektif dan profesional agar tidak menggantung status hukum seseorang dalam waktu yang terlalu lama.

“Kalau sebuah perkara di tingkat penyidikan sudah berjalan lima, enam, bahkan delapan tahun tanpa kejelasan, itu menunjukkan ada persoalan dalam pembuktian. Dalam kondisi seperti itu, seharusnya ada keberanian untuk mengambil keputusan,” katanya.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan batasan waktu penanganan perkara agar tidak terjadi ketidakpastian hukum berkepanjangan.

‎“Undang-Undang KPK membatasi itu maksimal dua tahun. Kalau ada penanganan perkara dalam dua tahun tidak ada perkembangannya, maka semestinya dihentikan. Perkara-perkara yang mandek seperti itu harus mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Baca Juga :  Festival Budaya Kutai Adat Lawas Nutuk Beham di Desa Kedang Ipil Resmi Dimulai

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat dan merugikan pihak-pihak yang terkait sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia juga menyoroti sejumlah perkara yang melibatkan pejabat publik dan pengambil kebijakan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara kebijakan yang masuk dalam ranah diskresi dengan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.

‎Ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak mencampuradukkan kesalahan administrasi, kebijakan, maupun keputusan strategis dengan tindak pidana korupsi.

‎“Ini fenomena yang sangat menarik sekaligus krusial untuk dikaji lebih dalam. Kita harus melihat secara jernih apa yang sebenarnya terjadi. Antara kebijakan dengan masalah hukum jangan dicampuradukkan,” tegasnya. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

5 Terdakwa Penganiaya Hendrikus Pratama Divonis 11 Tahun Penjara

Hukum - Kriminal

Dua Curas Ancam Korban dengan Parang Dibekuk Polisi

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Factory Sharing Jonggon Jaya, Kerugian Negara Ditaksir Rp Miliar

Hukum - Kriminal

Disdikbud Kaltim Wajibkan Seleksi PPDB Tingkat SMA/SMK Tes Narkoba

Hukum - Kriminal

Wujudkan Polisi Sahabat Anak, Polsek KP Samarinda Sulap Ruang Tunggu Jadi Taman Belajar

Hukum - Kriminal

Dapat Laporan Warga, Satlantas Polres Kukar Amankan 11 Pelaku Balap Liar di Jalur Poros Tenggarong–Samarinda

Hukum - Kriminal

Komitmen Berantas Narkoba, Ditjenpas dan BNN Melakukan Perjanjian Kerjasama

Hukum - Kriminal

Polisi Geledah Rumah di Jalan danau Melintang Tenggarong, Diduga Terkait Kasus Korupsi,