Home / Hukum - Kriminal

Selasa, 27 September 2022 - 16:20 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Ditjenpas dan BNN Melakukan Perjanjian Kerjasama

JAKARTA, eksposisi.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) makin mempertegas komitmen Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Untuk itu, pada Senin (26/9/ 2022) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, bersama Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kenedy, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) P4GN di lingkungan Pemasyarakatan.

Perjanjian kerjasama ini merupakan tindaklanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan BNN. Sebelumnya, pada 27 April 2018 lalu, kedua institusi sepakat melaksanakan pemberantasan narkoba dan prekursor narkotika.

Deputi Pemberantasan BNN, Kenedy, menyampaikan apresiasi bagi Ditjenpas yang telah mendukung langkah P4GN secara aktif, termasuk melalui pertukaran informasi. Ia menyebut, petugas Pemasyarakatan telah melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Namun, tak dapat dipungkiri masih ada pengendalian narkoba yang dilakukan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah  Tahanan Negara (Rutan). Untuk itu, ia menilai Ditjenpas dan Deputi Bidang Pemberantasan BNN perlu berkolaborasi melaksanakan upaya-upaya pencegahan.

Baca Juga :  DPRD Kaltim Menggelar Rapat Internal Menyusun Kegiatan Tim Renja Tahun 2026

“Kita perlu berkolaborasi melaksanakan upaya pencegahan seperti razia dan pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan Lapas maupun Rutan,” tutur Kenedy.

Kolaborasi ini akan dilakukan melalui penanganan terpadu dan komprehensif yang difasilitasi melalui penandatanganan PKS ini.

“Usai penandatanganan PKS, Ditjenpas bertanggung jawab menindaklanjuti P4GN di seluruh wilayah pengawasannya,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Dirjenpas mengatakan pihaknya siap bersinergi dalam bentuk pertukaran data dan informasi serta publikasi P4GN. Menurutnya, Ditjenpas juga akan segera melakukan operasi bersama seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia terkait P4GN.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Siapkan Langkah Tegas Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan Oknum Guru SMP

“Dalam melaksanakan tujuan mulia ini, saya berharap Ditjenpas dan Deputi Pemberantasan BNN saling mendukung dalam penyiapan sarana prasarana,” harap Reynhard seraya berharap kerja sama yang terjalin meningkatkan keberhasilan pemberantasan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan, khususnya Lapas dan Rutan.

Reynhard menambahkan, untuk dapat melaksanakan P4GN dengan baik juga perlu ada perubahan mindset. Menurutnya, mindset pemenjaraan pada penanganan kasus narkoba, khususnya bagi pemakai dalam jumlah yang sangat kecil, dapat mendatangkan masalah lainnya. Permasalahan tersebut di antaranya terpengaruhnya para pengguna dengan pengedar atau bandar dan kelebihan jumlah penghuni (overcrowding) di Lapas/Rutan. Daripada pemenjaraan, Dirjenpas menilai kondisi ini dapat ditangani dengan asesmen atau rehabilitasi bagi kategori pengguna narkoba.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Selidiki Sejumlah Kasus Karhutla, Bidik Terduga Pelaku Pembakaran Lahan

Hukum - Kriminal

Balita di Samarinda Positif Narkoba Usai Bertamu ke Rumah Tetangga

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Siapkan 348 Personel Gabungan Untuk Pengamanan Operasi Ketupat Mahakam 2026

Hukum - Kriminal

Kedapatan Membawa Dua Poket Sabu, ASN di Kukar Ditangkap Polisi

Hukum - Kriminal

Kejari Kubar Panggil 20 Saksi Dalam Perkara Dugaan Tipikor Proyek Pengadaan BBM

Hukum - Kriminal

Operasi Patuh Mahakam di Kukar, Bapenda Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan di Lokasi Razia

Hukum - Kriminal

Upaya Polsek Loa Kulu Lindungi Generasi Muda Dari Penyalahgunaan Narkoba dan Miras

Hukum - Kriminal

Empat Anak Binaan LPKA Kelas IIA Tenggarong yang Kabur Berhasil Diamankan