Home / Hukum - Kriminal

Kamis, 1 Juni 2023 - 10:45 WIB

Lapas Kelas II A Tenggarong Siap Memfasilitasi dan Membantu Polresta Samarinda Terkait Pengungkapan Narkoba

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Salah satu wujud 3 (tiga) kunci pemasyarakatan maju adalah terjalinnya sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH). Hal ini juga dilakukan oleh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong dalam membantu pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka R dan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tenggarong berinisial SR.

“Kami berkomitmen dan memberi ruang kepada pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan yang melibatkan warga binaan,” ujar Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto.

Agus Dwirijanto menjelaskan bahwa sinergitas dan komunikasi yang terjalin baik ini karena adanya satu persepsi dan komitmen bersama dalam hal pemberantasan peredaran narkoba.

Baca Juga :  KPU Akan Melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar

“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi jajaran Polresta Samarinda dalam pengungkapan kasus tersebut,” ucapnya.

Ia mengaku pihak Lapas Tenggarong siap memfasilitasi dan membantu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap WBP berinisial SR tersebut.

Menyikapi terjadi pelanggaran atau perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh WBP Lapas Tenggarong, yang diduga turut membantu tersangka R saat membawa narkoba jenis sabu, pihaknya telah mengambil langkah dan tindakan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“WBP tersebut telah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan internal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sekda Kukar Ingin OPD Hingga Pemerintah Tingat Desa Memperhatikan Hal Penting Terkait Kolaborasi

Agus Dwirijanto juga menyampaikan bahwa dirinya akan menindak tegas jika ada oknum pegawainya yang terlibat, terkait alat komunikasi yang digunakan oleh WBP tersebut.

“Pasti akan ada tindakan hukuman disiplin jika terbukti ada keterlibatan oknum petugas, tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin 29 Mei 2023 seorang pria berinisial R berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda saat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram. Dari hasil pemeriksaan polisi R merupakan suruhan dari SR yang merupakan WBP di Lapas Kelas II A Tenggarong. (kkr)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

DPC Partai Demokrat Kukar Ajukan Perlindungan Hukum ke PN Tenggarong, Terkait Upaya PK Oleh Moeldoko di MA

Hukum - Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tenggarong Seberang, Pelaku Sempat Membuang Barang Bukti

Hukum - Kriminal

Balita di Samarinda Positif Narkoba Usai Bertamu ke Rumah Tetangga

Advertorial

Pemkab Kukar Hibahkan Tanah kepada Kemenkum HAM RI untuk Perluasan Lapas Perempuan dan Anak

Hukum - Kriminal

Desa Cipurut Jadi Contoh, Siswa SIP 53 Berikan Edukasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Hukum - Kriminal

Kedapatan Membawa Dua Poket Sabu, ASN di Kukar Ditangkap Polisi

Hukum - Kriminal

Didi Tasidi Ziarah ke Makam Raja Kutai, Minta Restu Jadi Jaksa Agung

Hukum - Kriminal

Kejari Menggeledah Kantor Disperkimtan Kubar Terkait Dugaan Tipikor Proyek Pengadaan BBM Tahun 2020