Home / Hukum - Kriminal

Kamis, 1 Juni 2023 - 10:45 WIB

Lapas Kelas II A Tenggarong Siap Memfasilitasi dan Membantu Polresta Samarinda Terkait Pengungkapan Narkoba

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Salah satu wujud 3 (tiga) kunci pemasyarakatan maju adalah terjalinnya sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH). Hal ini juga dilakukan oleh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong dalam membantu pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka R dan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tenggarong berinisial SR.

“Kami berkomitmen dan memberi ruang kepada pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan yang melibatkan warga binaan,” ujar Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto.

Agus Dwirijanto menjelaskan bahwa sinergitas dan komunikasi yang terjalin baik ini karena adanya satu persepsi dan komitmen bersama dalam hal pemberantasan peredaran narkoba.

Baca Juga :  Ketua DPRD Dukung Restrukturisasi Pejabat Pemkab Kukar, Dorong Pengisian Kepala OPD yang Masih Kosong

“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi jajaran Polresta Samarinda dalam pengungkapan kasus tersebut,” ucapnya.

Ia mengaku pihak Lapas Tenggarong siap memfasilitasi dan membantu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap WBP berinisial SR tersebut.

Menyikapi terjadi pelanggaran atau perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh WBP Lapas Tenggarong, yang diduga turut membantu tersangka R saat membawa narkoba jenis sabu, pihaknya telah mengambil langkah dan tindakan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“WBP tersebut telah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan internal,” ungkapnya.

Baca Juga :  ODGJ di Tenggarong Ditangkap Polisi Karena Merampas Sepeda Motor dan Melakukan Pelecehan Seksual Anak

Agus Dwirijanto juga menyampaikan bahwa dirinya akan menindak tegas jika ada oknum pegawainya yang terlibat, terkait alat komunikasi yang digunakan oleh WBP tersebut.

“Pasti akan ada tindakan hukuman disiplin jika terbukti ada keterlibatan oknum petugas, tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin 29 Mei 2023 seorang pria berinisial R berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda saat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram. Dari hasil pemeriksaan polisi R merupakan suruhan dari SR yang merupakan WBP di Lapas Kelas II A Tenggarong. (kkr)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Pengedar Obat Keras di Kubar Dibekuk Polisi, Tersangka Memesan Barang Melalui Jasa Online

Hukum - Kriminal

Suami Istri di Kubar Nekat Mencuri Emas Karena Terlilit Utang

Hukum - Kriminal

Hadiri Hari Bhakti Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Bupati Kukar: Hilangkan Stigma Negatif terhadap Warga Binaan

Hukum - Kriminal

Bawaslu Nyatakan KPU Kaltim Langgar Administrasi Pemilu

Hukum - Kriminal

Jelang Ramadan, Polsek Loa Kulu Intensifkan Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas

Hukum - Kriminal

Jabat Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih Narkoba

Hukum - Kriminal

Bawaslu bersama Polres Kukar Tertibkan APK Peserta PSU Pilkada

Hukum - Kriminal

Gasak Dua TKP Berbeda, Rampok dengan Parang Dikejar Polisi