Home / Hukum - Kriminal

Kamis, 1 Juni 2023 - 10:45 WIB

Lapas Kelas II A Tenggarong Siap Memfasilitasi dan Membantu Polresta Samarinda Terkait Pengungkapan Narkoba

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Salah satu wujud 3 (tiga) kunci pemasyarakatan maju adalah terjalinnya sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH). Hal ini juga dilakukan oleh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong dalam membantu pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka R dan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tenggarong berinisial SR.

“Kami berkomitmen dan memberi ruang kepada pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan yang melibatkan warga binaan,” ujar Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto.

Agus Dwirijanto menjelaskan bahwa sinergitas dan komunikasi yang terjalin baik ini karena adanya satu persepsi dan komitmen bersama dalam hal pemberantasan peredaran narkoba.

Baca Juga :  TP PKK Kutim Apresiasi Pelaksanaan Pendidikan Kecakapan Wirausaha

“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi jajaran Polresta Samarinda dalam pengungkapan kasus tersebut,” ucapnya.

Ia mengaku pihak Lapas Tenggarong siap memfasilitasi dan membantu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap WBP berinisial SR tersebut.

Menyikapi terjadi pelanggaran atau perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh WBP Lapas Tenggarong, yang diduga turut membantu tersangka R saat membawa narkoba jenis sabu, pihaknya telah mengambil langkah dan tindakan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“WBP tersebut telah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan internal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hormati Proses Hukum, Disdikbud Kukar Kooperatif Usai Penggeledahan Kejati Kaltim

Agus Dwirijanto juga menyampaikan bahwa dirinya akan menindak tegas jika ada oknum pegawainya yang terlibat, terkait alat komunikasi yang digunakan oleh WBP tersebut.

“Pasti akan ada tindakan hukuman disiplin jika terbukti ada keterlibatan oknum petugas, tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin 29 Mei 2023 seorang pria berinisial R berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda saat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram. Dari hasil pemeriksaan polisi R merupakan suruhan dari SR yang merupakan WBP di Lapas Kelas II A Tenggarong. (kkr)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Bankaltimtara Siap Kooperatif Dukung Proses Hukum Terkait Temuan BPK dan Penggeledahan Disdikbud Kukar oleh Kejati Kaltim

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas IIA Tenggarong Siapkan Skema Kunjungan Lebaran, Pendaftaran Dibuka Secara Online

Hukum - Kriminal

635 WBP Lapas Kelas IIA Tenggarong Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri, 8 Orang Berpotensi Langsung Bebas

Hukum - Kriminal

Pembangunan Lanjutan Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong Terkendala Anggaran, Padahal Kondisinya Mendesak Karena Overkapasitas

Hukum - Kriminal

Sekda Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi ASN Pemkab Kukar yang Terlibat Narkoba

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Siapkan 348 Personel Gabungan Untuk Pengamanan Operasi Ketupat Mahakam 2026

Hukum - Kriminal

Jabat Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena Sampaikan Program Kerja

Hukum - Kriminal

Operasi Patuh Mahakam di Kukar, Bapenda Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan di Lokasi Razia