KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Salah satu wujud 3 (tiga) kunci pemasyarakatan maju adalah terjalinnya sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH). Hal ini juga dilakukan oleh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong dalam membantu pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka R dan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tenggarong berinisial SR.
“Kami berkomitmen dan memberi ruang kepada pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan yang melibatkan warga binaan,” ujar Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto.
Agus Dwirijanto menjelaskan bahwa sinergitas dan komunikasi yang terjalin baik ini karena adanya satu persepsi dan komitmen bersama dalam hal pemberantasan peredaran narkoba.
“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi jajaran Polresta Samarinda dalam pengungkapan kasus tersebut,” ucapnya.
Ia mengaku pihak Lapas Tenggarong siap memfasilitasi dan membantu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap WBP berinisial SR tersebut.
Menyikapi terjadi pelanggaran atau perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh WBP Lapas Tenggarong, yang diduga turut membantu tersangka R saat membawa narkoba jenis sabu, pihaknya telah mengambil langkah dan tindakan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“WBP tersebut telah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan internal,” ungkapnya.
Agus Dwirijanto juga menyampaikan bahwa dirinya akan menindak tegas jika ada oknum pegawainya yang terlibat, terkait alat komunikasi yang digunakan oleh WBP tersebut.
“Pasti akan ada tindakan hukuman disiplin jika terbukti ada keterlibatan oknum petugas, tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin 29 Mei 2023 seorang pria berinisial R berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda saat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram. Dari hasil pemeriksaan polisi R merupakan suruhan dari SR yang merupakan WBP di Lapas Kelas II A Tenggarong. (kkr)