Home / Hukum - Kriminal / Peristiwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Polres Kukar Sita Galon dan Kayu Terbakar dalam Kasus Pembakaran Kantor Diskominfo

AKP Elnath Splendidta Wafig Gemilang - Kasat Reskrim Polres Kukar (Latif/Eksposisi)

AKP Elnath Splendidta Wafig Gemilang - Kasat Reskrim Polres Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan penyidikan terhadap kasus pembakaran ruang rapat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafig Gemilang, mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah galon berukuran 19 liter dan potongan kayu yang terbakar.

“Sudah dilakukan penyitaan barang bukti. Ada satu buah galon yang ukuran 19 liter, sama ada potongan kayu, potongan kayu yang kebakar,” ujarnya pada Senin (17/8/2026).

Baca Juga :  Kecamatan Kota Bangun Darat Siap Mendukung Program Kukar, Wujudkan Lumbung Pangan di Kaltim

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi perkara. Setelah seluruh administrasi dianggap lengkap, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Selanjutnya nanti kita lengkapi administrasi, habis itu kita keluarkan, habis itu lengkap, nanti kita gelarkan,” jelasnya.

Elnath juga memastikan pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada 12 Agustus 2026, atau beberapa hari setelah peristiwa pembakaran terjadi.

“Sudah, sudah. Tersangka itu kita tetapkan dari tanggal 12 Agustus, dari setelah kejadian,” ungkapnya.

Baca Juga :  21 Anak Yatim Korban Covid-19 Terima Beasiswa Kukar Idaman

Dengan telah ditetapkannya tersangka, proses penyidikan kini diarahkan untuk melengkapi alat bukti dan administrasi sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya pembakaran.

Salah satu hal yang turut menjadi perhatian penyidik adalah dugaan adanya tindakan perundungan atau bullying yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Polisi memastikan pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan dugaan bullying akan dimintai keterangan.

“Pastilah kalau itu akan kita periksa, ini kan karena adanya sebab akibat,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Pembobol Rumah Kosong dan Penadah Barang Hasil Curian di Muara Kaman Ditangkap Polisi

Hukum - Kriminal

Vendor Penjualan Tiket Coldplay Dipanggil Polisi, Klarifikasi Terkait Laporan Penipuan Jastip

Advertorial

Sinergi Pemkab Kukar dan Lapas Perempuan Tenggarong Wujudkan Gerakan Literasi Bagi Warga Binaan

Hukum - Kriminal

Pembangunan Lanjutan Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong Terkendala Anggaran, Padahal Kondisinya Mendesak Karena Overkapasitas

Hukum - Kriminal

726 Warga Binaan di Kukar Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Olahraga dan Kesehatan

Operasional SPPG Gas Alam Badak Satu Dihentikan Sementara Usai Pemberian Kelapa Utuh Sebagai Menu MBG

Hukum - Kriminal

Hormati Proses Hukum, Disdikbud Kukar Kooperatif Usai Penggeledahan Kejati Kaltim

Hukum - Kriminal

Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Penegakan Trantibum Satpol PP Kukar Dimusnahkan