Home / Hukum - Kriminal

Senin, 27 Februari 2023 - 20:49 WIB

Suami Istri di Kubar Nekat Mencuri Emas Karena Terlilit Utang

KUTAI BARAT, eksposisi.com –  Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil membekuk MDS (44) dan KD (25) pelaku pencurian emas di toko Mujur Abadi depan pasar Maleo Baru, Kecamatan Barong tongkok.

“Pelaku kita tangkap di salah satu penginapan Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat Sabtu dini hari 25 Februari,” jelas Kapolres Kubar AKBP Hery Rusyaman melalui Wakapolres Kompol I Gede Dharma saat press release di Mako Polres Kubar, pada Senin, (27/2/2023).

Wakapolres menjelaskan aksi pencurian itu  terjadi pada 7 February sekitar pukul 15.45 Wita. MDS menggasak emas di toko milik Haji Nawawi hingga merugikan korban Rp 300 juta.

Baca Juga :  Dua Curas Ancam Korban dengan Parang Dibekuk Polisi

Aksi perempuan itu terbilang nekat karena lokasi pencurian emas tepat berhadapan langsung dengan Mako Polres Kubar.

Sehingga atas laporan korban, Polres Kubar langsung membentuk tim pencarian dengan melibatkan Polda Sulsel dan Polda Kaltim. Diketahui MDS perempuan adalah asal Makassar, Sulawesi Selatan dan KD pria asal Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kubar.

Kasatreskrim AKP Asriadi menambahkan MDS dan KD adalah pasangan Suami istri. Tetapi saat mencuri MDS hanya melakukan sendiri sedangkan suaminya hanya menikmati hasil curiannya. Adapun emas yang dicuri dijual pelaku sekitar Kecamatan Muara Lawa dandi Kota Samarinda.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Narkoba, Ditjenpas dan BNN Melakukan Perjanjian Kerjasama

Keduanya mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit utang. Namun, sebagian uang hasil penjualan itu dipergunakan pelaku untuk membeli motor dan kembali membeli emas.

“Adapun motif yang kami dapatkan yang sementara ini bahwa perbuatan ini yang bersangkutan terlilit utang,” jelas Asriadi.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal  pencurian dan penadah. MDS dikenakan pasal 362 ancaman pidana 5 tahun dan KD di ancam pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Menggelar Apel Penerimaan BKO dan PAM TPS, Ratusan Personel Siap Amankan PSU Pilkada

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Musnahkan 250 Ton Batu Bara Hasil Tambang Ilegal

Hukum - Kriminal

Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar Menggunakan Tiga Panel

Hukum - Kriminal

Setubuhi Santri Hingga Hamil, Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi

Hukum - Kriminal

Pakai Sabu, Pelajar SMK Tertangkap Polisi di Tenggarong

Hukum - Kriminal

Disdikbud Kaltim Wajibkan Seleksi PPDB Tingkat SMA/SMK Tes Narkoba

Hukum - Kriminal

Satreskoba Kukar Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Juli Hingga Agustus

Hukum - Kriminal

DPC Partai Demokrat Kukar Ajukan Perlindungan Hukum ke PN Tenggarong, Terkait Upaya PK Oleh Moeldoko di MA