Home / Hukum - Kriminal

Senin, 27 Februari 2023 - 20:49 WIB

Suami Istri di Kubar Nekat Mencuri Emas Karena Terlilit Utang

KUTAI BARAT, eksposisi.com –  Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil membekuk MDS (44) dan KD (25) pelaku pencurian emas di toko Mujur Abadi depan pasar Maleo Baru, Kecamatan Barong tongkok.

“Pelaku kita tangkap di salah satu penginapan Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat Sabtu dini hari 25 Februari,” jelas Kapolres Kubar AKBP Hery Rusyaman melalui Wakapolres Kompol I Gede Dharma saat press release di Mako Polres Kubar, pada Senin, (27/2/2023).

Wakapolres menjelaskan aksi pencurian itu  terjadi pada 7 February sekitar pukul 15.45 Wita. MDS menggasak emas di toko milik Haji Nawawi hingga merugikan korban Rp 300 juta.

Baca Juga :  Penerimaan Surat Suara PSU Pilkada Kukar, Polres Perketat Pengamanan

Aksi perempuan itu terbilang nekat karena lokasi pencurian emas tepat berhadapan langsung dengan Mako Polres Kubar.

Sehingga atas laporan korban, Polres Kubar langsung membentuk tim pencarian dengan melibatkan Polda Sulsel dan Polda Kaltim. Diketahui MDS perempuan adalah asal Makassar, Sulawesi Selatan dan KD pria asal Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kubar.

Kasatreskrim AKP Asriadi menambahkan MDS dan KD adalah pasangan Suami istri. Tetapi saat mencuri MDS hanya melakukan sendiri sedangkan suaminya hanya menikmati hasil curiannya. Adapun emas yang dicuri dijual pelaku sekitar Kecamatan Muara Lawa dandi Kota Samarinda.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pencurian Tembaga di Gedung Ekraf Kukar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp1 Miliar

Keduanya mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit utang. Namun, sebagian uang hasil penjualan itu dipergunakan pelaku untuk membeli motor dan kembali membeli emas.

“Adapun motif yang kami dapatkan yang sementara ini bahwa perbuatan ini yang bersangkutan terlilit utang,” jelas Asriadi.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal  pencurian dan penadah. MDS dikenakan pasal 362 ancaman pidana 5 tahun dan KD di ancam pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Pimpinan Pondok Pesantren di Kukar Diduga Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Santri, Belasan Korban Mendapat Pendampingan

Hukum - Kriminal

DPRD Kukar Menggelar Dialog Terbuka Bersama Akademisi dan Mahasiswa Bahas Produk Hukum

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkoba di Loa Janan, Tangkap 2 Tersangka Pemilik Sabu Seberat 1,5 Kilogram

Hukum - Kriminal

Kasat Lantas Polres Kukar Pantau Pos Terpadu Operasi Ketupat Mahakam 2022

Hukum - Kriminal

Satreskoba Polres Kukar Bekuk Pengedar Sabu di Kota Bangun

Hukum - Kriminal

Persiapan Pengamanan PSU Pilkada, Polres Kukar Menggelar TFG

Hukum - Kriminal

BEM Unikarta Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Polres Kukar, Soroti Kasus Kekerasan Polisi di Maluku dan Tambang Ilegal

Hukum - Kriminal

Bupati Kukar Dukung Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh Pondok Pesantren Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual