Home / Hukum - Kriminal

Senin, 27 Februari 2023 - 20:49 WIB

Suami Istri di Kubar Nekat Mencuri Emas Karena Terlilit Utang

KUTAI BARAT, eksposisi.com –  Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil membekuk MDS (44) dan KD (25) pelaku pencurian emas di toko Mujur Abadi depan pasar Maleo Baru, Kecamatan Barong tongkok.

“Pelaku kita tangkap di salah satu penginapan Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat Sabtu dini hari 25 Februari,” jelas Kapolres Kubar AKBP Hery Rusyaman melalui Wakapolres Kompol I Gede Dharma saat press release di Mako Polres Kubar, pada Senin, (27/2/2023).

Wakapolres menjelaskan aksi pencurian itu  terjadi pada 7 February sekitar pukul 15.45 Wita. MDS menggasak emas di toko milik Haji Nawawi hingga merugikan korban Rp 300 juta.

Baca Juga :  Kopka Azmiadi, Tentara Viral di Samarinda Mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Aksi perempuan itu terbilang nekat karena lokasi pencurian emas tepat berhadapan langsung dengan Mako Polres Kubar.

Sehingga atas laporan korban, Polres Kubar langsung membentuk tim pencarian dengan melibatkan Polda Sulsel dan Polda Kaltim. Diketahui MDS perempuan adalah asal Makassar, Sulawesi Selatan dan KD pria asal Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kubar.

Kasatreskrim AKP Asriadi menambahkan MDS dan KD adalah pasangan Suami istri. Tetapi saat mencuri MDS hanya melakukan sendiri sedangkan suaminya hanya menikmati hasil curiannya. Adapun emas yang dicuri dijual pelaku sekitar Kecamatan Muara Lawa dandi Kota Samarinda.

Baca Juga :  Forkopimda Kaltim Tinjau Kesiapan TPS Jelang PSU Pilkada Kukar

Keduanya mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit utang. Namun, sebagian uang hasil penjualan itu dipergunakan pelaku untuk membeli motor dan kembali membeli emas.

“Adapun motif yang kami dapatkan yang sementara ini bahwa perbuatan ini yang bersangkutan terlilit utang,” jelas Asriadi.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal  pencurian dan penadah. MDS dikenakan pasal 362 ancaman pidana 5 tahun dan KD di ancam pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas IIA Tenggarong Sesuaikan Layanan dan Perkuat Pembinaan Selama Ramadan

Hukum - Kriminal

Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Hukum - Kriminal

BNNP Kaltim Amankan 94 Pengguna Narkoba Saat Melakukan Penggerebekan di Samarinda

Hukum - Kriminal

Pelaku Penggelapan Solar Melarikan Diri, Dibekuk Polisi di Pesawat

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas IIA Tenggarong Siapkan Skema Kunjungan Lebaran, Pendaftaran Dibuka Secara Online

Bisnis

Kejari Kukar Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kios Tangga Arung Square

Hukum - Kriminal

Persiapan Pengamanan PSU Pilkada, Polres Kukar Menggelar TFG

Hukum - Kriminal

Guru SD di Sebulu Diamankan Polisi, Diduga Melakukan Tindakan Asusila terhadap Murid