Home / Hukum - Kriminal / Peristiwa

Senin, 29 Mei 2023 - 22:09 WIB

Vendor Penjualan Tiket Coldplay Dipanggil Polisi, Klarifikasi Terkait Laporan Penipuan Jastip

JAKARTA, eksposisi.com – Vendor penjualan tiket Coldplay dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, untuk klarifikasi. Klarifikasi dilakukan untuk mendalami kasus penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay.

“Selanjutnya seperti yang saya katakan tadi bahwa hari Rabu (31/5) nanti, pihak direktorat siber akan mengundang pihak vendor yang ditunjuk oleh promotor terkait mekanisme penjualan tiket,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (29/5/2023).

Ramadhan menyatakan bahwa pada Senin (29/5/2023), penyidik juga tengah memeriksa dua orang promotor acara tersebut. Permintaan keterangan, kata dia, masih berlangsung hingga sore.

“Hari ini ada pemeriksaan yang diperiksa masih pihak promotor,” kata Ramadhan.

Baca Juga :  Kejari Kukar Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Factory Sharing Jonggon Jaya, Kerugian Negara Ditaksir Rp Miliar

Korban yang merasa tertipu penjualan tiket konser Coldplay via media sosial (medsos) sebelumnya telah membuat laporan ke Bareskrim Polri. Mereka berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya.

Kuasa hukum para korban, Muhammad Zainul Arifin, mengaku pihaknya berharap uang kerugian kliennya dapat kembali. Kalaupun tidak, kata dia, para korban bisa mendapat tiket nonton konser Coldplay sesuai haknya.

“Dia (para korban) sebetulnya ingin menginginkan konser itu, kalau memang promotornya bertanggung jawab kemudian dia mau mengakomodir para korban berharap kan korban bisa mendapatkan tiket gratis,” ucap Zainul kepada wartawan di Bareskrim Polri, pada Selasa (23/5).

“Kalaupun tidak itu bisa memberi diskon 50% dari harga tiket nah kalau kedua-duanya tidak ada, maka bagi kami selaku kuasa hukum bagaimana caranya uang korban dapat dikembalikan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Kalapas Tenggarong Ikuti Konsolidasi Intelijen

Laporan penipuan penjualan tiket itu teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jkt)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

LPP Kelas IIA Tenggarong Digeledah, Petugas dan Warga Binaan Dites Urine

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Siapkan 348 Personel Gabungan Untuk Pengamanan Operasi Ketupat Mahakam 2026

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Mengajak Semua Pihak Bersinergi Dalam Penanganan Banjir di Sejumlah Daerah

Peristiwa

Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas Dilalap Api Saat Kebakaran di Samboja

Hukum - Kriminal

KPU Akan Melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar

Hukum - Kriminal

Jelang Ramadan, Polsek Loa Kulu Intensifkan Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas

Hukum - Kriminal

Pengedar Obat Keras di Kubar Dibekuk Polisi, Tersangka Memesan Barang Melalui Jasa Online

Hukum - Kriminal

Jabat Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena Sampaikan Program Kerja