Home / Hukum - Kriminal / Peristiwa

Senin, 29 Mei 2023 - 22:09 WIB

Vendor Penjualan Tiket Coldplay Dipanggil Polisi, Klarifikasi Terkait Laporan Penipuan Jastip

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan - Karo Penmas Divisi Humas Polri

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan - Karo Penmas Divisi Humas Polri

JAKARTA, eksposisi.com – Vendor penjualan tiket Coldplay dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, untuk klarifikasi. Klarifikasi dilakukan untuk mendalami kasus penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay.

“Selanjutnya seperti yang saya katakan tadi bahwa hari Rabu (31/5) nanti, pihak direktorat siber akan mengundang pihak vendor yang ditunjuk oleh promotor terkait mekanisme penjualan tiket,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (29/5/2023).

Ramadhan menyatakan bahwa pada Senin (29/5/2023), penyidik juga tengah memeriksa dua orang promotor acara tersebut. Permintaan keterangan, kata dia, masih berlangsung hingga sore.

“Hari ini ada pemeriksaan yang diperiksa masih pihak promotor,” kata Ramadhan.

Baca Juga :  Bawaslu Nyatakan KPU Kaltim Langgar Administrasi Pemilu

Korban yang merasa tertipu penjualan tiket konser Coldplay via media sosial (medsos) sebelumnya telah membuat laporan ke Bareskrim Polri. Mereka berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya.

Kuasa hukum para korban, Muhammad Zainul Arifin, mengaku pihaknya berharap uang kerugian kliennya dapat kembali. Kalaupun tidak, kata dia, para korban bisa mendapat tiket nonton konser Coldplay sesuai haknya.

“Dia (para korban) sebetulnya ingin menginginkan konser itu, kalau memang promotornya bertanggung jawab kemudian dia mau mengakomodir para korban berharap kan korban bisa mendapatkan tiket gratis,” ucap Zainul kepada wartawan di Bareskrim Polri, pada Selasa (23/5).

“Kalaupun tidak itu bisa memberi diskon 50% dari harga tiket nah kalau kedua-duanya tidak ada, maka bagi kami selaku kuasa hukum bagaimana caranya uang korban dapat dikembalikan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Perbaikan Sistem Rujukan Terpadu

Laporan penipuan penjualan tiket itu teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jkt)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Balap Liar, Belasan Motor Disita Polisi

Pemerintah

Kaltim Bersiaga Tanggulangi Karhutla Jelang Musim Kemarau

Hukum - Kriminal

Desa Cipurut Jadi Contoh, Siswa SIP 53 Berikan Edukasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Hukum - Kriminal

Satreskoba Polres Kukar Bekuk Pengedar Sabu di Kota Bangun

Hukum - Kriminal

Kejati Kaltim Gelar Duta Pelajar Sadar Hukum Tuna Daksa di Kukar

Hukum - Kriminal

Dua Pengetap Solar Bersubsidi Diringkus Polisi

Hukum - Kriminal

Hadi Tjahjanto Dilantik Jadi Menko Poluhukam, Bakal Prioritaskan Penanganan Kasus BLBi

Hukum - Kriminal

Gasak 15 TKP, Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap Usai Nyabu