Home / Hukum - Kriminal / Peristiwa

Senin, 29 Mei 2023 - 22:09 WIB

Vendor Penjualan Tiket Coldplay Dipanggil Polisi, Klarifikasi Terkait Laporan Penipuan Jastip

JAKARTA, eksposisi.com – Vendor penjualan tiket Coldplay dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, untuk klarifikasi. Klarifikasi dilakukan untuk mendalami kasus penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay.

“Selanjutnya seperti yang saya katakan tadi bahwa hari Rabu (31/5) nanti, pihak direktorat siber akan mengundang pihak vendor yang ditunjuk oleh promotor terkait mekanisme penjualan tiket,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (29/5/2023).

Ramadhan menyatakan bahwa pada Senin (29/5/2023), penyidik juga tengah memeriksa dua orang promotor acara tersebut. Permintaan keterangan, kata dia, masih berlangsung hingga sore.

“Hari ini ada pemeriksaan yang diperiksa masih pihak promotor,” kata Ramadhan.

Baca Juga :  Polres Kukar Selidiki Sejumlah Kasus Karhutla, Bidik Terduga Pelaku Pembakaran Lahan

Korban yang merasa tertipu penjualan tiket konser Coldplay via media sosial (medsos) sebelumnya telah membuat laporan ke Bareskrim Polri. Mereka berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya.

Kuasa hukum para korban, Muhammad Zainul Arifin, mengaku pihaknya berharap uang kerugian kliennya dapat kembali. Kalaupun tidak, kata dia, para korban bisa mendapat tiket nonton konser Coldplay sesuai haknya.

“Dia (para korban) sebetulnya ingin menginginkan konser itu, kalau memang promotornya bertanggung jawab kemudian dia mau mengakomodir para korban berharap kan korban bisa mendapatkan tiket gratis,” ucap Zainul kepada wartawan di Bareskrim Polri, pada Selasa (23/5).

“Kalaupun tidak itu bisa memberi diskon 50% dari harga tiket nah kalau kedua-duanya tidak ada, maka bagi kami selaku kuasa hukum bagaimana caranya uang korban dapat dikembalikan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Kukar Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2023

Laporan penipuan penjualan tiket itu teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jkt)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Tiga Balita Meninggal Dunia Dalam Kebakaran Maut di Kecamatan Anggana

Hukum - Kriminal

Kakanwil Ditjenpas Kaltim Apresiasi Dukungan Pemkab Kukar terhadap Pembinaan Lapas di Tenggarong

Hukum - Kriminal

Kasus Kaburnya Anak Binaan di Kukar, Kemenkumham Tegaskan LPKA Tidak Boleh Diperketat Seperti Lapas Dewasa

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Mendorong Pemda Melakukan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden Kebakaran di Big Mall Samarinda

Pemerintah

Kabut Asap Makin Pekat, DPRD Kukar Siapkan Langkah Konkret dan Buka Opsi Liburkan Sekolah

Hukum - Kriminal

Kasus Eks Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangani Kejari, YBA Ditahan di Sel Pengamanan Khusus Lapas Kelas IIA Tenggarong

Advertorial

Bupati Kukar Sebut Tantangan Penanganan Karhutla Sangat Berat, Beri Apresiasi Semua Pihak yang Membantu

Hukum - Kriminal

Desa Cipurut Jadi Contoh, Siswa SIP 53 Berikan Edukasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat