Home / Hukum - Kriminal / Peristiwa

Senin, 29 Mei 2023 - 22:09 WIB

Vendor Penjualan Tiket Coldplay Dipanggil Polisi, Klarifikasi Terkait Laporan Penipuan Jastip

JAKARTA, eksposisi.com – Vendor penjualan tiket Coldplay dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, untuk klarifikasi. Klarifikasi dilakukan untuk mendalami kasus penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay.

“Selanjutnya seperti yang saya katakan tadi bahwa hari Rabu (31/5) nanti, pihak direktorat siber akan mengundang pihak vendor yang ditunjuk oleh promotor terkait mekanisme penjualan tiket,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (29/5/2023).

Ramadhan menyatakan bahwa pada Senin (29/5/2023), penyidik juga tengah memeriksa dua orang promotor acara tersebut. Permintaan keterangan, kata dia, masih berlangsung hingga sore.

“Hari ini ada pemeriksaan yang diperiksa masih pihak promotor,” kata Ramadhan.

Baca Juga :  Skripsi Tidak Lagi Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Ini Saran Anggota DPRD Kaltim Agar Mutu Pendidikan Tetap Baik

Korban yang merasa tertipu penjualan tiket konser Coldplay via media sosial (medsos) sebelumnya telah membuat laporan ke Bareskrim Polri. Mereka berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya.

Kuasa hukum para korban, Muhammad Zainul Arifin, mengaku pihaknya berharap uang kerugian kliennya dapat kembali. Kalaupun tidak, kata dia, para korban bisa mendapat tiket nonton konser Coldplay sesuai haknya.

“Dia (para korban) sebetulnya ingin menginginkan konser itu, kalau memang promotornya bertanggung jawab kemudian dia mau mengakomodir para korban berharap kan korban bisa mendapatkan tiket gratis,” ucap Zainul kepada wartawan di Bareskrim Polri, pada Selasa (23/5).

“Kalaupun tidak itu bisa memberi diskon 50% dari harga tiket nah kalau kedua-duanya tidak ada, maka bagi kami selaku kuasa hukum bagaimana caranya uang korban dapat dikembalikan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Nelayan Hilang di Empang Sungai Rugaya Anggana

Laporan penipuan penjualan tiket itu teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (jkt)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Cegah HIV dan TBC, Lapas Kelas IIA Tenggarong Skrining WBP

Peristiwa

Intensitas Hujan Tinggi Sungai Belayan Meluap, 11 Desa di Kembang Janggut Terendam Banjir
Barang terlarang hasil sitaan petugas

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas IIA Tenggarong Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia Juli-Agustus

Hukum - Kriminal

Kejari Menggeledah Kantor Disperkimtan Kubar Terkait Dugaan Tipikor Proyek Pengadaan BBM Tahun 2020

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Ungkap 7 Kasus Curanmor Selama Operasi Jaran Mahakam 2025

Hukum - Kriminal

Dua Pengetap Solar Bersubsidi Diringkus Polisi

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Marang Kayu, Pelaku dan Korban Bersepakat Damai

Hukum - Kriminal

Pria di Samboja Setubuhi dan Bunuh Remaja 14 Tahun, Motifnya Dendam dengan Ayah Korban