Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan / Politik

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:53 WIB

DPRD dan Pemprov Kaltim SepakatSMAN 10 Samarinda Kembali ke Lokasi Lama

Andi Satya Adi Saputra - Anggota DPRD Kaltim

Andi Satya Adi Saputra - Anggota DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama DPRD Kaltim telah menyepakati pembukaan kembali SMAN 10 Samarinda di lokasi lamanya di Jalan HAMM Rifadin, Loa Janan Ilir.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim yang digelar pada Senin (19/5/2025).

Keputusan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang merasa kehilangan akses pendidikan akibat pemindahan SMAN 10 beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan bahwa kebutuhan masyarakat Samarinda Seberang, Loa Janan, dan sekitarnya terhadap sekolah negeri sangat mendesak, karena pilihan yang tersedia sangat terbatas.

“Sekarang ini hanya ada tiga SMA Negeri yang melayani wilayah Samarinda Seberang dan Loa Janan. Hilangnya SMAN 10 jelas mengurangi pilihan masyarakat di sana,” ujar Andi.

Baca Juga :  PT MKI - MHU Bersama Polresta Samarinda Bantu Musdalifah Agar Terus Sekolah

Menurutnya, penempatan SMAN 10 di kawasan Jalan PM Noor sebenarnya tidak ideal karena di wilayah tersebut sudah cukup banyak sekolah negeri, sementara kawasan Samarinda Seberang dan Loa Janan masih sangat kekurangan.

“Kalau kita pikirkan juga siswa kelas XI dan XII yang saat ini di PM Noor, kasihan kalau harus dipindah, karena banyak dari mereka yang tinggal di kawasan Sempaja,” tambahnya.

Sebagai langkah cepat menjelang dimulainya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Juni 2025, maka diputuskan bahwa siswa kelas X tahun ajaran baru akan menempati kembali gedung lama SMAN 10, sementara kelas XI dan XII tetap di lokasi sekarang.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sambut Baik Rencana KPK yang Akan Sosialisasi ke Kutim

Proses pemindahan ini sebelumnya bahkan sempat melalui jalur hukum dan memperoleh putusan tetap dari Mahkamah Agung dengan nomor perkara 27 K/TUN/2023, yang memperkuat keinginan masyarakat untuk mengembalikan sekolah tersebut ke lokasi awal.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan soal nostalgia, melainkan soal keberpihakan pada akses pendidikan.

“Meskipun saya sebagai alumni SMAN 10, saya tidak berpihak. Tapi saya memang merasakan sendiri hilangnya SMAN 10, dan itu berdampak pada berkurangnya pilihan sekolah bagi masyarakat. Ini soal akses pendidikan yang harus kita jaga bersama,” tutupnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bazar UMKM Meriahkan Hari Jadi ke-53 Kelurahan Maluhu, Masing-masing RT Disediakan Satu Tenant

Advertorial

Ketua Komisi A DPRD Kutim Imbau Masyarakat Menjaga Keamanan Jelang Pilkada 2024

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Masih Ada 14 Desa Tertinggal di Kubar dan Mahulu

Pemerintah

Bupati Kukar Serahkan Bantuan Alsintan, Dorong Kebangkitan Petani Milenial dan Penguatan Ketahanan Pangan

Industri

Pemkab Kukar Sosialisasikan SK Tim Identifikasi Lahan di Areal HGU PT Budiduta Agromakmur

Advertorial

Sekda Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar Terkait Raperda Pembentukan Tujuh Desa Persiapan

Advertorial

Bupati Kukar Tegaskan Pemerintah Terus Prioritaskan Pembangunan Jembatan Sebulu untuk Segera Diselesaikan

Pemerintah

BKPSDM Kukar Mulai Proses Evaluasi Perpanjangan Kontrak PPPK Tahap I