Home / Hukum - Kriminal

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:34 WIB

Kejari Kukar Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Factory Sharing Jonggon Jaya, Kerugian Negara Ditaksir Rp Miliar

Empat Tersangka Dugaan Korupsi ditahan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Latif)

Empat Tersangka Dugaan Korupsi ditahan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Latif)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan factory sharing di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur(Kaltim), Heru Wijadmiko, yang saat ini juga merangkap sebagai Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, pada Kamis (4/12/2025).

Heru mengungkapkan bahwa proses penyidikan kasus ini telah berlangsung cukup lama dan baru mencapai titik penetapan tersangka setelah penyidik menggelar ekspos bersama pimpinan kejaksaan.

“Timm penyidik dari Kejaksaan Negeri Kukar telah melakukan penyidikan selama beberapa bulan dan prosesnya sampai hari ini, khususnya terkait pembangunan factory sharing di Desa Jonggon Jaya,” ujarnya.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ENS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar, S sebagai Komisaris CV Prada Etam Jaya, EH sebagai Project Manager CV Prada Etam Jaya Cabang Tenggarong, serta AMA selaku Direktur Cabang PT Prada Etam Jaya yang merupakan pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Fraksi Demokrat Terkait APBD Kutim 2025

Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Samarinda.

“Dari hasil ekspose bersama pimpinan, hari ini telah ditetapkan empat orang tersangka. Mereka sudah diperiksa dengan didampingi penasihat hukum dan sudah kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Heru.

Penahanan para tersangka dilakukan karena adanya unsur subjektif dan objektif yang dinilai penyidik. Menurutnya, penahanan merupakan langkah perlu untuk menjamin kelancaran proses hukum.

“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Secara objektif, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun,” terangnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ketua DPRD Menghadiri Peresmian Gedung SPKT di Polres Kutim

Kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersebut mencapai Rp2.017.834.934, berdasarkan audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Berdasarkan hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, ditemukan kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar dari pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut bergerak di bidang konstruksi. Menurutnya, kasus semacam ini menjadi perhatian serius Kejaksaan dalam menjalankan Rencana Strategis (Rensra) 2025–2029.

Ia pun memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Kukar akan mengawal penuh proses hukum hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyimpangan yang merugikan negara.

“Saya sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan Kaltim yang saat ini merangkap sebagai Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kukar memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Wujudkan Polisi Sahabat Anak, Polsek KP Samarinda Sulap Ruang Tunggu Jadi Taman Belajar

Hukum - Kriminal

Empat Anak Binaan LPKA Kelas IIA Tenggarong yang Kabur Berhasil Diamankan

Hukum - Kriminal

Gasak Dua TKP Berbeda, Rampok dengan Parang Dikejar Polisi

Hukum - Kriminal

Didi Tasidi Ziarah ke Makam Raja Kutai, Minta Restu Jadi Jaksa Agung

Hukum - Kriminal

Hadi Tjahjanto Dilantik Jadi Menko Poluhukam, Bakal Prioritaskan Penanganan Kasus BLBi

Hukum - Kriminal

Fasilitas Pendidikan di LPKA Kelas II Tenggarong Akan Ditingkatkan

Hukum - Kriminal

5 Terdakwa Penganiaya Hendrikus Pratama Divonis 11 Tahun Penjara

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp1,4 Miliar, Hasil Sitaan Dikembalikan ke Kas Daerah