Home / Hukum - Kriminal

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:34 WIB

Kejari Kukar Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Factory Sharing Jonggon Jaya, Kerugian Negara Ditaksir Rp Miliar

Empat Tersangka Dugaan Korupsi ditahan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Latif)

Empat Tersangka Dugaan Korupsi ditahan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Latif)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan factory sharing di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur(Kaltim), Heru Wijadmiko, yang saat ini juga merangkap sebagai Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, pada Kamis (4/12/2025).

Heru mengungkapkan bahwa proses penyidikan kasus ini telah berlangsung cukup lama dan baru mencapai titik penetapan tersangka setelah penyidik menggelar ekspos bersama pimpinan kejaksaan.

“Timm penyidik dari Kejaksaan Negeri Kukar telah melakukan penyidikan selama beberapa bulan dan prosesnya sampai hari ini, khususnya terkait pembangunan factory sharing di Desa Jonggon Jaya,” ujarnya.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ENS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar, S sebagai Komisaris CV Prada Etam Jaya, EH sebagai Project Manager CV Prada Etam Jaya Cabang Tenggarong, serta AMA selaku Direktur Cabang PT Prada Etam Jaya yang merupakan pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Gasak 15 TKP, Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap Usai Nyabu

Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Samarinda.

“Dari hasil ekspose bersama pimpinan, hari ini telah ditetapkan empat orang tersangka. Mereka sudah diperiksa dengan didampingi penasihat hukum dan sudah kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Heru.

Penahanan para tersangka dilakukan karena adanya unsur subjektif dan objektif yang dinilai penyidik. Menurutnya, penahanan merupakan langkah perlu untuk menjamin kelancaran proses hukum.

“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Secara objektif, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun,” terangnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  MK Perbolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Anggota DPRD Kaltim Minta KPU Sediakan Juknis yang Jelas

Kerugian negara yang muncul akibat perbuatan tersebut mencapai Rp2.017.834.934, berdasarkan audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Berdasarkan hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, ditemukan kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar dari pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut bergerak di bidang konstruksi. Menurutnya, kasus semacam ini menjadi perhatian serius Kejaksaan dalam menjalankan Rencana Strategis (Rensra) 2025–2029.

Ia pun memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Kukar akan mengawal penuh proses hukum hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyimpangan yang merugikan negara.

“Saya sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan Kaltim yang saat ini merangkap sebagai Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kukar memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Kasat Reskoba Polres Kukar Diperiksa Polda Kaltim, Terkait Kasus Narkoba Jenis Liquid

Hukum - Kriminal

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Kukar Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2023

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas IIA Tenggarong Siapkan Skema Kunjungan Lebaran, Pendaftaran Dibuka Secara Online

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Kerahkan 220 Personel Amankan Debat Publik PSU Pilkada Pasca Putusan MK

Hukum - Kriminal

Rita Widyasari Ceritakan Kehidupan di Balik Jeruji, Kini Lebih Sehat dan Aktif Berolahraga

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkoba di Loa Janan, Tangkap 2 Tersangka Pemilik Sabu Seberat 1,5 Kilogram

Hukum - Kriminal

Komitmen Berantas Narkoba, Ditjenpas dan BNN Melakukan Perjanjian Kerjasama

Hukum - Kriminal

Penyelesaian LPP KELAS IIA Tenggarong Butuh Tambahan Anggaran Rp20 Miliar