Home / Hukum - Kriminal

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:39 WIB

Empat Anak Binaan LPKA Kelas IIA Tenggarong yang Kabur Berhasil Diamankan

Endang Lintang Hadirman - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Latif/Eksposisi)

Endang Lintang Hadirman - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Empat anak binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anaa (LPKA)Kelas IIA Tenggarong yang kabur dari tahan berhasil diamankan, pada Kamis (11/12/2025) dini hari.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim), Endang Lintang Hadirman, menegaskan bahwa insiden tersebut murni dipicu kerinduan anak-anak terhadap orang tua mereka.

“Anak-anak itu kalau kangen orang tua ya begitu. Di rumah saja kadang bisa kabur lewat jendela,” ujarnya.

Endang menjelaskan bahwa standar LPKA memang berbeda dari lapas dewasa, karena harus menciptakan suasana menyerupai rumah sesuai aturan peradilan pidana anak. Tralis yang digunakan pun tidak sekuat fasilitas lapas dewasa.

Peristiwa bermula sekitar pukul 04.00 Wita saat hujan deras mengguyur Tenggarong. Para anak menarik tralis hingga terlepas lalu turun dan berjalan hingga bertemu truk yang membawa mereka ke kawasan PasarTangga Arung.

Baca Juga :  Perumda Tirta Mahakam Waspadai Dampak Kemarau, Air Sungai Surut Bisa Pengaruhi Pelayanan

Setibanya di pasar tersebut, mereka kebingungan karena tidak mengetahui arah pulang.

Kemudian dua ditemukan petugas di kawasan Kelurahan Melayu, satu menyerahkan diri, dan satu lainnya sempat tersesat namun kembali ditemukan tidak jauh dari kawasan tersebut.

Menanggapi isu dugaan membawa sajam, Endang membantah hal itu. Ia menyebut apa pun yang ditemukan kemungkinan besar hanyalah benda yang terambil saat mereka bingung di area pasar.

“Bukan sajam yang mereka bawa dengan niat. Mungkin alat kupas buah yang ada di pasar,” tegasnya.

Ia juga memastikan seluruh proses pengamanan dilakukan tanpa kekerasan. Terkait kemungkinan pengetatan pengamanan, Endang menegaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan karena melanggar ketentuan hak anak.

Baca Juga :  Jaga Kondisi Jalan, Anggota DPRD Kutim Soroti Kendaraan Angkutan Sawit

“Lapas anak tidak boleh diperlakukan seperti lapas dewasa. Tidak boleh ganti tralis besar atau gembok besar. Itu melanggar HAM,” katanya.

Pihak LPKA akan meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama pada kondisi hujan deras yang sebelumnya sempat menghambat pendengaran petugas di area blok hunian.

Dalam waktu bersamaan, pihak LPKA juga menghubungi keluarga masing-masing anak binaan untuk memberikan pendampingan serta memastikan proses pembinaan tetap berjalan dengan baik.

Endang menyebut masa hukuman para anak tersebut relatif singkat, berkisar antara 10 bulan hingga satu tahun dengan status pembinaan aktif yang tetap harus mereka jalani. Ia berharap bahwa kejadian ini tidak mengganggu pembinaan lanjutan.

“Masa depan mereka masih panjang. Kami bina agar mereka menjadi anak-anak yang baik,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

BPKAD Kukar Digeledah Polda Kaltim, Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Honor Guru di Disdikbud

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Gagalkan Peredaran 1,4 Kilogram Sabu, Sejumlah Tersangka Jaringan Antar Daerah Diamankan

Hukum - Kriminal

Dua Curas Ancam Korban dengan Parang Dibekuk Polisi

Hukum - Kriminal

Terkait Dugaan Kasus Penyimpangan Honor Non-ASN Disdikbud Kukar, Akademisi Hukum Jelaskan Posisi Bankaltimtara sebagai Pelaksana Transfer

Hukum - Kriminal

BNNP Kaltim Amankan 94 Pengguna Narkoba Saat Melakukan Penggerebekan di Samarinda

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkoba di Loa Janan, Tangkap 2 Tersangka Pemilik Sabu Seberat 1,5 Kilogram

Energi

Polres Kukar Perkuat Pengawasan Distribusi BBM dan Gas Jelang Lebaran

Hukum - Kriminal

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Terkait Dugaan Korupsi Insentif Guru