KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MZ (26) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dalam penindakan yang berlangsung pada Jumat (20/2/2026), sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria bernama Arul sekitar pukul 00.45 Wita di Jalan Mada, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kukar. Dari hasil interogasi, Ar mengaku memperoleh sabu dari MZ.
“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka awal, kami mendapatkan informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari saudara MZ yang berada di wilayah Palaran, Samarinda,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri sedang berada di teras rumah dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan badan dan tempat tinggalnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 28 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,63 gram di lantai kamar rumah tersangka.
Selain itu, turut diamankan satu bendel plastik klip, alat press plastik, timbangan digital, sendok takar sabu dari besi, gunting warna biru, serta kantong plastik bening.
Petugas juga menyita dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.900.000, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi lanjutan, tersangka juga mengaku sempat menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seseorang berinisial AB yang berdomisili di Kecamatan Sangasanga. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kukar. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. (ltf/fdl)






