Home / Hukum - Kriminal

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:08 WIB

Polres Kukar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Hasil Operasi 2025

Rilis akhir tahun dan pemusnahan barang bukti narkoba dan kiras di Polres Kukar (Latif/Eksposisi)

Rilis akhir tahun dan pemusnahan barang bukti narkoba dan kiras di Polres Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, Eksposisi.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman beralkohol hasil penindakan selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam Tahun 2025, di Mako Polres Kukar, pada Rabu (31/12/2025).

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, menyampikan bahwa, pemusnahan minuman beralkohol tersebut merupakan hasil sitaan dari kegiatan operasi yang dilaksanakan oleh Satuan Samapta Polres Kukar di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Kukar sepanjang tahun 2025.

Total barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan mencapai 1.820 botol dari berbagai merek dan jenis yang diamankan dari berbagai tempat di wilayah Kukar.

“Seluruh minuman beralkohol ini dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan mesin dan alat berat yang telah disiapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Kukar Perkuat Pengawasan Distribusi BBM dan Gas Jelang Lebaran

Selain miras, Polres Kukar juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar.

Sepanjang tahun 2025, Satreskoba Polres Kukar berhasil mengungkap 72 kasus narkoba dengan mengamankan 97 orang tersangka dari berbagai jaringan peredaran narkoba.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berupa 1.431,37 gram sabu, 18 butir ekstasi, serta 999 butir obat keras jenis double L,” jelasnya.

Kemudian barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut meliputi sabu seberat 224,37 gram, 17 butir ekstasi, serta 989 butir obat keras jenis double L, yang merupakan barang bukti perkara narkotika yang belum dimusnahkan sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan penyitaan dari pengadilan dan surat penetapan status barang bukti dari kejaksaan.

Baca Juga :  Tingkatkan Prestasi Bidang Non Akademik SDN 018 Tenggarong Aktif Bimbing Siswa Melalui Ekstrakulikuler

“Kami memastikan seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan dari aparat penegak hukum terkait,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri unsur Forkopimda dan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kukar

Menurutnya pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk komitmen bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan, meminimalisir gangguan kamtibmas.

“Serta mewujudkan Kutai Kartanegara yang bersih dan bebas dari peredaran narkoba maupun minuman beralkohol ilegal,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Guru Pelaku Pelecehan 7 Santri di Kukar Divonis 15 Tahun Penjara, Pihak Korban Tidak Puas dengan Hasil Persidangan

Hukum - Kriminal

Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat, Polres Mahakam Ulu Rutin Menggelar Jumat Curhat

Hukum - Kriminal

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Kalapas Tenggarong Ikuti Konsolidasi Intelijen

Hukum - Kriminal

Pemkab Kukar Siapkan Langkah Tegas Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan Oknum Guru SMP

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Musnahkan Barang Bukti dari 185 Perkara yang Ditangani Sejak Agustus 2022

Hukum - Kriminal

Sosialisasikan dan Beri Kesadaran Hukum kepada Masayarakat, Kejari Kukar Rutin Siaran di RPK FM

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Siapkan 150 Personel Antisipasi Karhutla dan Fenomena El Nino 2026

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas II A Tenggarong Mengusulkan 870 WBP Mendapat Remisi Khusus Saat Perayaan Idul Fitri 1444H