KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru ngaji di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih terus bergulir.
Kepolisian kini fokus melakukan pendalaman terhadap keterangan para korban dan saksi, menyusul dugaan bertambahnya jumlah korban dalam perkara tersebut.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedy Supriyanto, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan psikologis terhadap korban yang telah dimintai keterangan.
Menurutnya, hingga saat ini memang baru satu korban yang secara resmi membuat laporan polisi. Namun dalam proses pengembangan kasus, aparat menemukan adanya korban lain yang turut memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kalau yang melapor memang baru satu, tapi ada beberapa korban lain yang sudah diminta keterangan. Jumlahnya sementara kurang lebih ada 12 orang dan masih akan terus didalami,” ujarnya pada Selasa (12/05/2026).
Ia menjelaskan, para korban diduga masih berusia anak-anak, dengan rentang usia sekitar 10 hingga 13 tahun.
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi dalam waktu yang berbeda-beda dan sebagian telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terungkap.
Kepolisian menduga para korban baru berani menyampaikan kejadian yang dialami setelah adanya laporan pertama yang masuk pada April lalu. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap korban maupun saksi lainnya masih terus berjalan.
Selain memeriksa korban, polisi juga telah meminta keterangan dari terduga pelaku. Namun hingga kini, status yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.
Dedy menegaskan, penyidik tetap mengedepankan prosedur sesuai standar operasional dalam menangani kasus tersebut. Pendalaman dilakukan secara hati-hati mengingat perkara melibatkan anak di bawah umur.
“Belum ditahan. Kemarin sudah diminta keterangan dan sekarang kami masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena melibatkan lingkungan pendidikan keagamaan anak. Kepolisian pun mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut agar kooperatif dan membantu proses penyelidikan.
Di sisi lain, pendampingan terhadap korban juga dinilai penting agar anak-anak yang diduga menjadi korban dapat memperoleh perlindungan psikologis selama proses hukum berlangsung. (ltf/fdl)








