Home / Hukum - Kriminal

Minggu, 27 Maret 2022 - 13:03 WIB

Setubuhi Santri Hingga Hamil, Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Oknum ustaz yang juga selaku pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Tenggarong yang melakukan pencabulan terhadap santri berusia 16 tahun, pada 2021 lalu, akhirnya berhasil ditangkap di Jawa Timur, tepatnya di perbatasan Kabupaten Bojonegoro dengan Tuban, pada Kamis (24/3/2022).

Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Dedik Santoso, mengatakan, pimpinan pondok pesantren tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022 lalu. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan Ponpes tersebut tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan. Sehingga, pada 17 Maret 2022 lalu, pimpinan Ponpes tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan Ponpes tersebut posisinya memang sudah tidak lagi berada di pulau Kalimantan. Lantaran pada saat pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan Ponpes tersebut meminta izin untuk menghadiri pemakaman kerabatnya di pulau Jawa.

“Setelah ditetapkan tersangka, kami panggil dua kali tidak ada tanggapan. Akhirnya kita keluarkan DPO tanggal 17 Maret 2022. Kita kerja sama dengan Polres Bojonegoro, untuk melakukan penyelidikan di Bojenegoro,” kata Dedik.

Baca Juga :  Pansus LKPJ DPRD Kaltim Menggelar Rapat Kerja Bersama Sejumlah OPD Pemprov

Dari hasi penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian di Bojonegoro, tersangka telah melarikan diri ke perbatasan Kabupaten Bojonegoro dengan Tuban. Di sana, tersangka numpang tinggal dengan salah satu warga setempat.

“Jadi tersangka ditangkap di perbatasan Bojonegoro dengan Tuban tanggal 24 Maret, sekitar jam 4 sore. Kemudian Sabtu pagi 26 Maret, tersangka tiba di Polres Kukar,” jelas Dedik.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, pencabulan terhadap santriwati itu pertama kali ia lakukan sejak tanggal 15 Januari 2021 lalu. Kemudian pada tanggal 25 Januari 2021, korban dinikahi secara siri tanpa sepengetahuan orangtua korban. Selanjutnya korban disetubuhi layaknya suami istri, hingga terakhir kali disetubuhi pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.

“Sebelum dinikahi sudah dicabuli, lalu dinikahi siri dan tanpa pengetahuan orangtua. Tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu kamar Ponpes tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Camat Muara Kaman Tangani Indikasi Penyimpangan APBDes Lebaho Ulaq, Fokus Utama Pengembalian Dana

Saat melakukan hubungan badan, tersangka mengiming-imingi korban dengan menjanjikan akan menjadikan korban sebagai pimpinan Ponpes yang baru mau dibangun tersangka di salah satu kecamatan di Kukar.

“Modusnya tersangka, mengimingi korban akan dijadikan pimpinan Ponpes milik tersangka dan setiap bulannya dikasih uang Rp500.000 sampai Rp700.000,” katanya.

Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut menyebabkan korban menjadi trauma dan saat ini kondisinya sedang mengandung di usia kurang lebih sudah tiga bulan.

“Sampai saat ini korban belum sekolah dan masih didampingi untuk pemulihan psikologis,” jelasnya.

Kini tersangka sudah ditahan di Polres Kukar dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan pasal 76D juncto pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UURI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Barang bukti yang diamankan, 1 baju kaos, 1 bra dan celana dalam milik korban,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Sekda Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi ASN Pemkab Kukar yang Terlibat Narkoba

Hukum - Kriminal

Sat Ops Patnal Kemenkumham Kaltim Melakukan Razia di Lapas Kelas II A Tenggarong

Hukum - Kriminal

Minim Jumlah Prajurit, Kodim 0912 Kubar Tetap Maksimal Melayani Masyarakat Dua Kabupaten

Hukum - Kriminal

Didi Tasidi Ziarah ke Makam Raja Kutai, Minta Restu Jadi Jaksa Agung

Hukum - Kriminal

KPU Akan Melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar

Hukum - Kriminal

Rita Widyasari Ceritakan Kehidupan di Balik Jeruji, Kini Lebih Sehat dan Aktif Berolahraga

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Marang Kayu, Pelaku dan Korban Bersepakat Damai

Hukum - Kriminal

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Kukar Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2023