KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kukar menggelar Sidang Penetapan Objek Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, di Ruang Rapat Kantor Disdikbud Kukar, pada Kamis (17/11/2022).
Kabid Kebudayaan Mulyadi, mengungkapkan melalui forum ini Pemkab Kukar terus berusaha menggali potensi cagar budaya, guna melestarikan peninggalan masa lalu yang mempunyai nilai sejarah panjang, hal ini penting untuk diketahui mesyarakat.
“Kegiatan ini merupakan upaya pelestarian peninggalan budaya sebagai warisan sejarah, serta penggalian potensi wisata budaya dan untuk mencatat cagar budaya sebagai aset daerah yang ada di Kukar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Kaltim selaku Ketua TACB Dr. Muslimin A.R. Effendy, menyampaikan beberapa hal yang perlu diingat tentang Tugas TACB. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, TACB adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.
“TACB untuk tingkat nasional jumlahnya antara 9 hingga 15 orang, untuk tingkat provinsi jumlahnya antara 7 hingga 9 orang dan untuk tingkat kabupaten/kota jumlahnya antara 5 hingga 7 orang,” pungkasnya. (adv)