Home / Hukum - Kriminal

Sabtu, 2 April 2022 - 16:00 WIB

Dua Pengetap Solar Bersubsidi Diringkus Polisi

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pada Jumat (1/4/2022). Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka berinisial SB (48) dan MF (28) berhasil diringkus polisi.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pengawasan terkait adanya indikasi pengetapan solar yang dilakukan truk-truk yang mengantre di SPBU Tenggarong. Dalam pengawasan tersebut, pihak kepolisian mendapati dua unit truk dengan kondisi tangki penyimpanan bahan bakar yang sudah dimodifikasi. Mendapati hal tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut.

Baca Juga :  Program Terang Kampongku Menjadi Pemenang Pada Multy Award Mulawarman University Award 2023

“Ditangkapnya bukan saat mengisi, kami mengamankan waktu mengeluarkan (solar) dari gudang” kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat.

Solar bersubsidi yang dibeli dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tenggarong ini mereka manfaatkan untuk dijual kembali ke salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kukar. Solar itu dibeli dengan harga Rp5.150 dan dijual dengan harga Rp8.000. Menurut pengakuan kedua pelaku, kegiatan ini sudah berjalan selama dua tahun.

Dari hasil pemeriksaan, dalam satu truk mereka bisa mendapatkan solar bersubsidi sebanyak 2.250 liter setiap bulannya. Dalam satu bulan, biasanya antrean solar itu dilakukan selama 15 hari.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat, Polres Mahakam Ulu Rutin Menggelar Jumat Curhat

“Berarti kemungkinan 6 ton tiap 15 hari, itu hitungan secara kasar,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penimbunan BBM tersebut, di antaranya 2 unit truk, 1 gayung, 2 unit mesim pompa, belasan jerigen berukuran 35 liter, dan BBM jenis solar sebanyak 300 liter.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagai mana telah dirubah dalam pasal 40 ayat 9 UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja juncto pasal 480 KUHP.

“Dimana, ancaman penjaranya maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas II A Tenggarong Siap Memfasilitasi dan Membantu Polresta Samarinda Terkait Pengungkapan Narkoba

Hukum - Kriminal

Setubuhi Santri Hingga Hamil, Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi

Hukum - Kriminal

Komitmen Berantas Narkoba, Ditjenpas dan BNN Melakukan Perjanjian Kerjasama

Hukum - Kriminal

Kejari Kubar Panggil 20 Saksi Dalam Perkara Dugaan Tipikor Proyek Pengadaan BBM

Hukum - Kriminal

Pakai Sabu, Pelajar SMK Tertangkap Polisi di Tenggarong

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Embung yang Rugikan Negara Sebasar Rp1,6 Miliar

Hukum - Kriminal

Pelaku Penggelapan Solar Melarikan Diri, Dibekuk Polisi di Pesawat

Hukum - Kriminal

Minim Jumlah Prajurit, Kodim 0912 Kubar Tetap Maksimal Melayani Masyarakat Dua Kabupaten