KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pada Jumat (1/4/2022). Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka berinisial SB (48) dan MF (28) berhasil diringkus polisi.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pengawasan terkait adanya indikasi pengetapan solar yang dilakukan truk-truk yang mengantre di SPBU Tenggarong. Dalam pengawasan tersebut, pihak kepolisian mendapati dua unit truk dengan kondisi tangki penyimpanan bahan bakar yang sudah dimodifikasi. Mendapati hal tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga terungkapnya kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut.
“Ditangkapnya bukan saat mengisi, kami mengamankan waktu mengeluarkan (solar) dari gudang” kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat.
Solar bersubsidi yang dibeli dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tenggarong ini mereka manfaatkan untuk dijual kembali ke salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kukar. Solar itu dibeli dengan harga Rp5.150 dan dijual dengan harga Rp8.000. Menurut pengakuan kedua pelaku, kegiatan ini sudah berjalan selama dua tahun.
Dari hasil pemeriksaan, dalam satu truk mereka bisa mendapatkan solar bersubsidi sebanyak 2.250 liter setiap bulannya. Dalam satu bulan, biasanya antrean solar itu dilakukan selama 15 hari.
“Berarti kemungkinan 6 ton tiap 15 hari, itu hitungan secara kasar,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penimbunan BBM tersebut, di antaranya 2 unit truk, 1 gayung, 2 unit mesim pompa, belasan jerigen berukuran 35 liter, dan BBM jenis solar sebanyak 300 liter.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagai mana telah dirubah dalam pasal 40 ayat 9 UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja juncto pasal 480 KUHP.
“Dimana, ancaman penjaranya maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.