EKSPOSISI.COM, KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 100 Sertifikat Program Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) yang merupakan pembuatan Sertifikat Tanah Gratis atau yang populer dengan istilah sertifikasi tanah, secara simbolis diserahkan oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah kepada 10 orang perwakilan warga Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, penyerahan berlangsung di BPU Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, Minggu (5/12/21).
Plt Kades Jembayan Erwin mengungkapkan terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Kukar yang sudah membantu dalam pembuatan sertifikat tanah di Desa Jembayan yang mana masyarakat Desa Jembayan sudah banyak mendapatkan sertifikat tanah. Dalam pembuatan sertifikat sendiri melalui PTSL di Desa Jembayan banyak mengalami kendala, diantaranya banyak pemilik lahan yang berada diluar Desa Jembayan sehingga membuat RT setempat mencari keberadaan pemilik tanah tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja keras RT yang telah banyak membantu dalam pembuatan sertifikat tanah ini, selain itu kendala dilapangan yang kami hadapi adalah banyak tanah warga yang masuk dalam kawasan HGU yang terbengkalai dan nantinya akan dicoba dikeluarkan dari kawasan HGU dulu baru melakukan pembuatan sertifikat,” katanya.
Ia mewakili dari masyarakat Desa Jembayan berharap PTSL tahun depan masih ada sehingga tanah – tanah warga yang belum mendapatkan sertifikat bisa diurus kembali di tahun depan.
Sementara Bupati Edi Damansyah mengungkapkan PTSL yang merupakan program dari kebijakan Presiden RI Joko Widodo bersama Pemkab Kukar melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kukar, sudah di jalankan di Kukar dari Tahun 2018 tersebut berjalan dengan baik dan lancar walaupun ada kendala dilapangan yang dihadapi dan bisa terselesaikan dengan baik.
“Khususnya di Kecamatan Loa Kulu Desa Jembayan sendiri sudah mendapatkan 1497 sertifikat yang diberikan secara bertahap dan ini yang terbanyak, ini tentu hasil kerja keras bersama dari RT dan Pemerintahan Desa itu sendiri,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwasanya tujuan dari PTSL adalah memberikan perlindungan kepastian hak kepada masyarakat yang dulu di urus sendiri dengan menyetor biaya kepada negara, namun dengan adanya PTSL tersebut tidak ada biaya sedikit pun diminta dari masyarakat. “Jika ada yang memungut biaya dalam pembuatan PTSL, silahkan laporkan orang tersebut dan pihak pelapor akan di jamin dan di rahasiakan,” tegas Edi.
Edi juga berpesan dengan adanya sertifikat tanah tersebut masyarakat bisa menggunakan sebagai akses permodalan dalam membuka usaha,”Kalau mau membuka usaha dan menambah modal usaha silahkan sertifikat ini dijaminkan ke Bank, selain itu Pemkab Kukar juga ada program Kukar Idaman bekerjasama dengan Bankaltimtara yang memberikan modal usaha tanpa agunan dan bunga bagi usaha mikro dan pedagang keliling yang ingin membuka usahanya silahkan ajukan pendaftarannya,” ucapnya.
Edi ingin dengan adanya pinjaman tanpa agunan dan bunga tersebut, bisa melawan rentenir yang dari dulu menguasai usaha mikro dan pedagang keliling.
“Mari kita bersama – sama melawan rentenir dengan beralih kepinjaman melalui program Kukar Idaman sehingga akan banyak mendapatkan manfaatnya,” pungkasnya.