Home / Politik

Rabu, 16 April 2025 - 13:26 WIB

KPU Tegaskan Tak Ada Penambahan Pemilih di PSU Pilkada Kukar, Acuan Tetap DPT 27 November 2024

Purnomo - Komisioner KPU Kutai Kartanegara

Purnomo - Komisioner KPU Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar yang akan diselenggarakan pada 19 April mendatang tetap menggunakan data pemilih pada Pilkada bulan November 2024 lalu

Masyarakat yang baru menginjak usia tersebut setelah tanggal 27 November 2024 dipastikan tidak masuk dalam daftar pemilih dan tidak dapat menggunakan hak suara mereka.

Penegasan ini disampaikan Komisioner KPU Kukar, Purnomo, yang menjelaskan bahwa dasar hukum penggunaan hak pilih pada PSU merujuk pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195, khususnya poin ke-7.

Dalam poin tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan PSU tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih pindahan (DPPh) yang sama seperti saat Pilkada 27 November 2024.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Anggota DPRD Kutim Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

“Bagi warga yang baru berusia 17 tahun setelah 27 November 2024, mereka belum bisa memilih pada PSU 19 April ini. Begitu pula dengan warga yang baru alih status dari TNI atau Polri setelah tanggal tersebut, juga tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” jelas Purnomo.

Kebijakan ini mengacu pada Surat KPU RI Nomor 262 yang mengatur tentang penggunaan hak pilih dalam pelaksanaan PSU sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini bertujuan untuk menjaga konsistensi data pemilih dan mencegah potensi sengketa baru.

PSU Kukar 2024 sendiri merupakan perintah langsung Mahkamah Konstitusi pasca gugatan hasil Pilkada yang digelar pada akhir tahun lalu. Dengan jumlah pemilih tetap sebanyak 552.469 orang dan kondisi wilayah yang cukup luas serta beragam tantangan geografis, pelaksanaan PSU ini menjadi pekerjaan besar yang harus dituntaskan dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Apresiasi Kontribusi TNI Berikan Dampak ke Pngembangan Pertanian

Meski waktu pelaksanaan relatif terbatas, KPU Kukar tetap optimistis bisa mempertahankan angka partisipasi tinggi yang tercatat pada Pilkada 2024 lalu, yaitu 70,9 persen—angka tertinggi sepanjang sejarah Pilkada Kukar.

Dalam situasi yang penuh keterbatasan ini, PSU bukan hanya soal mengulang proses, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi. Ketelitian dalam penetapan daftar pemilih menjadi kunci, karena di sanalah suara rakyat bermuara. Setiap nama yang terdaftar bukan sekadar angka, tapi cerminan hak dan harapan warga untuk menentukan masa depan daerahnya. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Beri Perhatian Terhadap Musibah Longsor di Jembayan

Advertorial

Anggota DPRD Ungkapkan Bahwa Analisis Akademik Ranperda Kutim Masih Proses

Advertorial

Komisi IV DPRD Kukar Telah Melakukan Evaluasi Kinerja Disdikbud, Progres Kegiatan APBD Murni Baru 85 Persen

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Keterlibatan SDM Lokal di IKN kepada Anggota DPR-RI

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Menghadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Ajak Generasi Muda Tingkatkan Nasionalisme di HUT Ke-79 Kemerdekaan RI

Advertorial

DPRD Kaltim Menggelar RDP Membahas RPJMD 2025-2029, Pemerataan Pendidikan dan Peningkatan PAD Jadi Prioritas

Advertorial

Pabrik Smelter Nikel Beroperasi di Sangasanga, Anggota DPRD Kukar Minta Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal