Home / Politik

Rabu, 16 April 2025 - 13:26 WIB

KPU Tegaskan Tak Ada Penambahan Pemilih di PSU Pilkada Kukar, Acuan Tetap DPT 27 November 2024

Purnomo - Komisioner KPU Kutai Kartanegara

Purnomo - Komisioner KPU Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar yang akan diselenggarakan pada 19 April mendatang tetap menggunakan data pemilih pada Pilkada bulan November 2024 lalu

Masyarakat yang baru menginjak usia tersebut setelah tanggal 27 November 2024 dipastikan tidak masuk dalam daftar pemilih dan tidak dapat menggunakan hak suara mereka.

Penegasan ini disampaikan Komisioner KPU Kukar, Purnomo, yang menjelaskan bahwa dasar hukum penggunaan hak pilih pada PSU merujuk pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195, khususnya poin ke-7.

Dalam poin tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan PSU tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih pindahan (DPPh) yang sama seperti saat Pilkada 27 November 2024.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Tenggarong Berikan Bantuan Lima Unit Ambulan Untuk Desa dan Kelurahan

“Bagi warga yang baru berusia 17 tahun setelah 27 November 2024, mereka belum bisa memilih pada PSU 19 April ini. Begitu pula dengan warga yang baru alih status dari TNI atau Polri setelah tanggal tersebut, juga tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” jelas Purnomo.

Kebijakan ini mengacu pada Surat KPU RI Nomor 262 yang mengatur tentang penggunaan hak pilih dalam pelaksanaan PSU sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini bertujuan untuk menjaga konsistensi data pemilih dan mencegah potensi sengketa baru.

PSU Kukar 2024 sendiri merupakan perintah langsung Mahkamah Konstitusi pasca gugatan hasil Pilkada yang digelar pada akhir tahun lalu. Dengan jumlah pemilih tetap sebanyak 552.469 orang dan kondisi wilayah yang cukup luas serta beragam tantangan geografis, pelaksanaan PSU ini menjadi pekerjaan besar yang harus dituntaskan dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Fraksi Nasdem DPRD Soroti Pelaksanaan Anggaran 2023, Terkait Transparansi dan Akuntabilitas

Meski waktu pelaksanaan relatif terbatas, KPU Kukar tetap optimistis bisa mempertahankan angka partisipasi tinggi yang tercatat pada Pilkada 2024 lalu, yaitu 70,9 persen—angka tertinggi sepanjang sejarah Pilkada Kukar.

Dalam situasi yang penuh keterbatasan ini, PSU bukan hanya soal mengulang proses, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi. Ketelitian dalam penetapan daftar pemilih menjadi kunci, karena di sanalah suara rakyat bermuara. Setiap nama yang terdaftar bukan sekadar angka, tapi cerminan hak dan harapan warga untuk menentukan masa depan daerahnya. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Kutai Timur Soroti Pentingnya Penyelesaian Pencatatan Aset Daerah

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Beri Pandangan Terkait Program Pengentasan Kemiskinan

Advertorial

Fraksi Demokrat DPRD Kutim Dorong Program yang Menjadi Kebutuhan Masyarakat Melalui APBD 2024

Advertorial

DPRD Kutim Menggelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024

Advertorial

Anggota DPRD Kukar Minta Jalan Rimba Ayu menuju SP 1 Kota Bangun Segera Diperbaiki

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar Sidang Paripurna, Bapemperda Sampaikan 4 Rancangan Perda Inisiatf Legislatif

Advertorial

Ketua DPRD Kaltim Soroti Lemahnya Pengawasan Proyek Pembangunan

Hukum - Kriminal

KPU Akan Melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar