KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat langkah preventif menjelang perayaan akhir tahun.
Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan menjadwalkan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi penertiban yang akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Desember 2025.
Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ribuan botol miras yang akan dimusnahkan merupakan hasil pengawasan dan penindakan Satpol PP Kukar dalam beberapa waktu terakhir di sejumlah wilayah.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, saat dihubungi pada Senin (29/12/2025), menyampaikan bahwa seluruh barang bukti miras telah melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku dan siap untuk dimusnahkan.
“Insyaallah, Selasa tanggal 30, kita lakukan eksekusi pemusnahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah miras yang akan dimusnahkan mencapai sekitar 1.490 botol dari berbagai merek dan jenis. Menurutnya, peredaran minuman beralkohol ilegal berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, terutama menjelang momentum perayaan akhir tahun.
Dalam pelaksanaan pemusnahan nanti, Satpol PP Kukar juga akan melibatkan sejumlah pihak terkait dan mengupayakan kehadiran kepala daerah sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan aturan di daerah.
“Iya, bersama Bupati. Kita upayakan Bupati bisa hadir. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras ilegal dan menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif menjelang akhir tahun,” pungkasnya. (ltf/fdl)










