KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan pertanian di Kecamatan Samboja, yang digelar di DPRD Kukar, pada Senin (13/10/2025).
Dalam RDP ini DPRD Kukar memfasilitasi penyelesaian sengketa antara petani di Kecamatan Samboja dan perusahaan tambang PT MIL/Singlurus. Persoalan ini terkait dugaan perusakan lahan garapan warga di Kelurahan Handil Baru Muara dan Sanipah.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Wandi, didampingi anggota dewan lainnya. Rapat ini menjadi tindak lanjut dari laporan kelompok tani yang mengaku kehilangan lahan garapan akibat aktivitas tambang.
Wandi mengtakan bahwa sengketa ini cukup kompleks karena melibatkan beberapa pihak. “Perusahaan bekerja di lahan yang mereka sebut sah secara hukum, sedangkan kelompok tani tidak punya dasar kepemilikan resmi. Kami harap ada jalan tengah,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan petani, Sugiani, menjelaskan sekitar 54 kepala keluarga telah menggarap lahan sejak 2016. Namun, kegiatan tambang pada akhir 2023 menyebabkan banyak tanaman warga rusak.
“Kami tidak punya surat tanah, tapi kami punya bukti tanam. Kami cuma minta ganti rugi tanaman kami, bukan lebih,” kata Sugiani.
Dari hasil RDP, Komisi I memberi waktu satu minggu untuk melakukan komunikasi antara perusahaan dan petani, jika belum ada hasil, DPRD akan menjadwalkan RDP lanjutan. (adv/dprd/kukar)










