Home / Hukum - Kriminal

Senin, 8 Juni 2026 - 17:45 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren di Kukar Diduga Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Santri, Belasan Korban Mendapat Pendampingan

Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut.

Belasan korban yang merupakan alumni pondok pesantren tersebut kini mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum sembari menunggu perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, (Kaltim) Rina Zainun, mengungkapkan bahwa para korban mulai berani menyampaikan pengalaman mereka setelah tidak lagi berada di lingkungan pondok pesantren.

Menurutnya, pada awal kemunculan kasus, sejumlah mantan santriwati hanya ingin menyampaikan cerita dan pengalaman yang mereka alami tanpa keinginan untuk membuat laporan resmi.

“Awalnya mereka hanya ingin speak up, ingin bercerita saja. Mereka belum mau melapor secara resmi, jadi kami hanya mendengarkan dan memberikan pendampingan,” ujarnya pada Senin (8/6/2026).

Seiring berjalannya waktu, para korban mulai membangun keberanian untuk menempuh jalur hukum. Pada November 2025, sejumlah korban menghubungi pendamping dan menyampaikan bahwa laporan resmi telah dibuat dengan pendampingan UPTD PPA Kaltim.

Baca Juga :  KPU Akan Melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Kaltim dan hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan. Pendamping korban terus melakukan komunikasi untuk memastikan kondisi para pelapor tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

Rina menjelaskan, perkembangan terbaru terjadi pada awal Juni 2026 ketika sejumlah alumni kembali berkumpul dan memberikan keterangan terkait dugaan peristiwa yang mereka alami maupun saksikan selama berada di lingkungan pondok pesantren.

“Pada saat kejadian mereka saling melihat, saling mengetahui dan berada di tempat yang sama. Jadi mereka mengetahui peristiwa yang terjadi satu sama lain,” katanya.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan pendamping, korban yang telah memberikan keterangan berasal dari berbagai angkatan, mulai 2018 hingga 2024. Sebagian besar merupakan santriwati yang saat itu menjalani masa pengabdian di lingkungan pondok pesantren.

Baca Juga :  Bupati Kukar Apresiasi Kinerja Pemdes Batuah Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat

Pendamping juga mencatat bahwa mayoritas korban baru berani berbicara setelah keluar dari lingkungan pondok.

Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan adanya relasi kuasa yang membuat korban merasa takut untuk menyampaikan apa yang mereka alami.

“Banyak yang memilih diam karena takut kehilangan pendidikan, takut terhadap lingkungan sekitar, dan tidak memiliki keberanian untuk melawan,” ungkapnya.

Saat ini para korban disebut telah mendapatkan dukungan dari keluarga masing-masing. Bahkan beberapa korban yang telah berkeluarga turut didampingi anggota keluarganya ketika memberikan keterangan maupun melaporkan kasus yang dialami.

TRC PPA Kaltim berharap seluruh korban mendapatkan perlindungan yang memadai selama proses hukum berlangsung.

“Harapan kami proses hukum dapat berjalan secara transparan, korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang maksimal, serta pemulihan mereka menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

5 Terdakwa Penganiaya Hendrikus Pratama Divonis 11 Tahun Penjara

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Ungkap 7 Kasus Curanmor Selama Operasi Jaran Mahakam 2025

Hukum - Kriminal

Fasilitas Pendidikan di LPKA Kelas II Tenggarong Akan Ditingkatkan

Hukum - Kriminal

Penerimaan Surat Suara PSU Pilkada Kukar, Polres Perketat Pengamanan

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Gagalkan Peredaran 1,4 Kilogram Sabu, Sejumlah Tersangka Jaringan Antar Daerah Diamankan

Hukum - Kriminal

Pembangunan Lanjutan Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong Terkendala Anggaran, Padahal Kondisinya Mendesak Karena Overkapasitas

Hukum - Kriminal

Korps Brimob Polri Anugerahkan Gelar Warga Kehormatan kepada Edi Damansyah

Hukum - Kriminal

Mahasiswa Suarakan Kritik untuk Polri, Polres Kukar Tegaskan Proses Hukum Berjalan