KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah barang hasil kejahatan.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh korban bernama M. Supian Nur, warga Desa Sedulang, Kecamatan Muara Kaman, pada 10 Juli 2026.
Peristiwa pencurian bermula saat rumah korban di Desa Muara Kaman Ulu ditinggalkan dalam keadaan kosong karena pemiliknya menghadiri acara pernikahan di Tenggarong. Beberapa hari kemudian, rumah tersebut diketahui telah dibobol.Saat mertua korban menemukan dua tabung gas elpiji 3 kilogram yang berada di dapur telah hilang. Setelah dilakukan pemeriksaan, kondisi kamar korban juga sudah berantakan akibat diacak-acak pelaku.
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan dua tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit telepon pintar, satu unit laptopbserta tas, dan satu joran pancing. Total kerugian yang dialami diperkirakan lebih dari Rp10 juta.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria berinisial FA yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah mengambil barang-barang milik pelapor dengan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang yang dicongkel menggunakan obeng,” ujarnya.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial S., yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S. diketahui menggadaikan satu unit laptop milik korban senilai Rp3,5 juta dan menjual dua tabung gas elpiji seharga Rp200 ribu. Polisi menyebut tersangka mengetahui barang tersebut merupakan hasil tindak pidana dan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi, S mengaku mengetahui bahwa barang yang digadaikan dan dijual merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh FA serta memperoleh keuntungan dari menggadaikan dan menjual barang tersebut,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan. (ltf/fdl)







