Home / Hukum - Kriminal

Sabtu, 2 April 2022 - 13:52 WIB

Gasak 15 TKP, Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap Usai Nyabu

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), membekuk seorang pria berinisial B, yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Tenggarong Seberang.

B merupakan spesialis pencurian dan pernah ditahan dengan kasus yang sama. Ia ditangkap lagi usai ketahuan melakukan pencurian di 15 tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Tenggarong-Samarinda.

“Jadi dia ini residivis, mencuri barang elektronik apa saja yang ada di rumah korbannya. Dia kami tangkap di wilayah hukum Samarinda,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ganda Syah Hidayat.

Baca Juga :  DPC Partai Demokrat Kukar Ajukan Perlindungan Hukum ke PN Tenggarong, Terkait Upaya PK Oleh Moeldoko di MA

Selain rumah berpenghuni, tersangka B juga spesialis pencurian di rumah kosong atau yang ditinggal oleh penghuninya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah beraksi sejak tahun 2016 lalu. Meski pernah ditahan, pelaku tidak jera melakukan pencurian.

Dari tangan tersangka, polisi mendapati delapan unit handphone berbagai merek. Dengan modus operandi, pelaku mempelajari aktivitas semua korbannya.

Kemudian melancarkan aksinya pada tengah malam dengan  mencongkel pintu dan jendela rumah korban.

Baca Juga :  Pastikan PSU Pilkada Kukar Lancar, Polres Kawal Pengiriman Logistik Hingga ke TPS

“Sebelum melakukan kegiatannya pelaku sudah mempelajari kebiasaan dari targetnya,” jelasnya.

Saat diringkus tersangka juga baru selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu.  Pihaknya juga sudah mengoordinasikan kepada pihak Satresnarkoba Polresta Samarinda terkait asal narkoba tersebut.

“Tersangka ini memang pemakai aktif narkoba. Kami koordinasikan dengan penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda karena TKP-nya berada di sana,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Perintahkan KPU Melakukan PSU di Pilkada Kukar

Hukum - Kriminal

Sosialisasikan dan Beri Kesadaran Hukum kepada Masayarakat, Kejari Kukar Rutin Siaran di RPK FM

Hukum - Kriminal

Jabat Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa Komitmen Ciptakan Lingkungan Bersih Narkoba

Hukum - Kriminal

Pengajar Pesantren Lecehkan 7 Santri Dituntut 15 Tahun Penjara, Korban Masih Trauma Hingga Mengalami Penolakan di Sekolah

Hukum - Kriminal

Pria di Samboja Setubuhi dan Bunuh Remaja 14 Tahun, Motifnya Dendam dengan Ayah Korban

Hukum - Kriminal

DPC Partai Demokrat Kukar Ajukan Perlindungan Hukum ke PN Tenggarong, Terkait Upaya PK Oleh Moeldoko di MA

Hukum - Kriminal

DPRD Kukar Menggelar Dialog Terbuka Bersama Akademisi dan Mahasiswa Bahas Produk Hukum

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Marang Kayu, Pelaku dan Korban Bersepakat Damai