KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), membekuk seorang pria berinisial B, yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Tenggarong Seberang.
B merupakan spesialis pencurian dan pernah ditahan dengan kasus yang sama. Ia ditangkap lagi usai ketahuan melakukan pencurian di 15 tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Tenggarong-Samarinda.
“Jadi dia ini residivis, mencuri barang elektronik apa saja yang ada di rumah korbannya. Dia kami tangkap di wilayah hukum Samarinda,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ganda Syah Hidayat.
Selain rumah berpenghuni, tersangka B juga spesialis pencurian di rumah kosong atau yang ditinggal oleh penghuninya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah beraksi sejak tahun 2016 lalu. Meski pernah ditahan, pelaku tidak jera melakukan pencurian.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati delapan unit handphone berbagai merek. Dengan modus operandi, pelaku mempelajari aktivitas semua korbannya.
Kemudian melancarkan aksinya pada tengah malam dengan mencongkel pintu dan jendela rumah korban.
“Sebelum melakukan kegiatannya pelaku sudah mempelajari kebiasaan dari targetnya,” jelasnya.
Saat diringkus tersangka juga baru selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu. Pihaknya juga sudah mengoordinasikan kepada pihak Satresnarkoba Polresta Samarinda terkait asal narkoba tersebut.
“Tersangka ini memang pemakai aktif narkoba. Kami koordinasikan dengan penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda karena TKP-nya berada di sana,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.