KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta, La Ode Ali Imran menilai posisi Bankaltimtara dalam alur pembayaran perlu dibedakan dari kewenangan pejabat yang memverifikasi dan menerbitkan perintah pencairan dana.
Ia mengatakan bank operasional berada pada tahap pelaksanaan transfer berdasarkan perintah pembayaran yang telah diproses pemerintah daerah.
Menurut dia, dalam mekanisme tersebut bank menjalankan fungsi sebagai paying agent atau agen pembayar.
“Bank tidak memiliki wewenang menguji ulang kelayakan materiil dari daftar penerima yang dikirim oleh pemerintah daerah,” kata La Ode dalam keterangan tertulis.
Meski demikian, La Ode menegaskan bank tetap berkewajiban memeriksa aspek formal dan teknis perintah transfer, termasuk autentikasi serta kesesuaian data dengan perintah resmi yang diterima.
Pembagian kewenangan tersebut menjadi relevan dalam menelusuri alur pembayaran honor tenaga non-ASN Disdikbud Kukar. Dana dalam pembayaran tersebut sebelumnya disalurkan melalui Bankaltimtara sebagai bank operasional pemerintah daerah.
Dalam resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kukar 2025, BPK mencatat pembayaran Belanja Jasa Tenaga Pendidikan yang tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp36.746,95 juta atau sekitar Rp36,75 miliar.
BPK merekomendasikan Bupati Kukar memerintahkan Kepala Disdikbud memproses penyelesaian dan penyetoran dana ke kas daerah.
Dalam resume yang dipublikasikan tersebut tidak terdapat rekomendasi khusus kepada Bankaltimtara. Keterangan itu terbatas pada dokumen resume publik BPK, bukan keseluruhan LHP maupun kesimpulan dari proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.
Mekanisme pembayaran APBD sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 149 ayat (1) mengatur Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterima dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam proses penerbitan SP2D, Kuasa BUD meneliti kelengkapan SPM, menguji perhitungan tagihan serta ketersediaan dana sebelum memerintahkan pencairan. SP2D tersebut kemudian menjadi dasar bagi bank operasional untuk melaksanakan pembayaran.
Pasal 121 ayat (2) PP 12/2019 juga menyatakan pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen dasar penerimaan maupun pengeluaran APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materiil dan akibat penggunaan dokumen tersebut.
Pembagian tanggung jawab juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pasal 18 ayat (2) memberikan kewenangan kepada PA/KPA untuk menguji kebenaran materiil surat bukti mengenai hak pihak yang menagih. Ayat berikutnya menempatkan tanggung jawab atas kebenaran materiil pada pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen dasar pengeluaran.
Ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa untuk pembayaran langsung, PPK-SKPD atau PPK Unit SKPD melakukan verifikasi sebelum PA/KPA menerbitkan SPM. Kuasa BUD kemudian memproses SP2D dan menyampaikannya kepada bank operasional untuk mencairkan dana dari Rekening Kas Umum Daerah sesuai perintah pembayaran.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri sebelumnya mengungkap adanya perbedaan antara lampiran yang telah diverifikasi BPKAD dengan lampiran yang sampai ke perbankan.
“Di perbankan mereka menganggap dokumen itu memang yang harus dieksekusi karena sudah bersamaan dengan lembar-lembar yang sah. Ternyata setelah diperiksa terdapat perbedaan lampiran,” ujar Aulia saat peluncuran SP2D Online di Tenggarong, 17 Juni 2026.
Aulia menjelaskan, dalam mekanisme sebelumnya, dokumen yang telah selesai diproses harus dicetak dan dibawa ke bank. Sistem SP2D Online yang diluncurkan pada Juni 2026 kemudian mengganti pengiriman dokumen fisik dengan pengiriman data secara elektronik.
Peluncuran sistem tersebut berlangsung setelah tahun anggaran 2025 yang menjadi objek pemeriksaan BPK.
Sementara itu, ketentuan mengenai pelaksanaan transfer dana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Pasal 14 mengatur penyelenggara melaksanakan transfer sesuai isi perintah yang diterima, ketentuan perundang-undangan, serta perjanjian dengan pihak pemberi perintah. Pasal 15 antara lain mensyaratkan kelengkapan informasi, ketersediaan dana, autentikasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan transfer dana.
Terkait dugaan adanya perubahan lampiran pembayaran, La Ode menilai penentuan tanggung jawab setiap pihak harus dilakukan dengan menelusuri dokumen serta jejak administrasi dan digital pada setiap tahapan.
Posisi hukum bank, menurutnya, perlu dinilai dari kesesuaian transfer yang dilaksanakan dengan perintah resmi yang diterima serta ada atau tidaknya bukti keterlibatan dalam perubahan data.
“Siapa yang menaruh tanda tangan di atas berkas, siapa yang memanipulasi data, dan siapa yang menyalahgunakan wewenang, semuanya akan diuji oleh penyidik Kejaksaan dan Kepolisian,” kata La Ode.
Perkara dugaan penyimpangan pembayaran honor non-ASN ditangani Polres Kukar bersama Subdit Tipikor Polda Kalimantan Timur.
Berdasarkan keterangan kepolisian pada 3 Agustus 2026, penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti serta belum menetapkan tersangka.
Secara terpisah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga menyidik dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN tahun anggaran 2020–2025. Penyidik telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari Disdikbud Kukar.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum kedua perkara tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan akhir mengenai pertanggungjawaban para pihak. (adm/fdl)









