KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Perkara yang menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial YBA kini memasuki tahap penuntutan. Setelah sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar untuk selanjutnya dipersiapkan menuju persidangan.
Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi.
Saat ini, jaksa sedang melakukan persiapan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Aji yang baru efektif bertugas di Kukar sejak Jumat (14/8/2026) mengaku telah mendapat informasi mengenai perkara tersebut dari tim yang menangani.
“Ini persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Mungkin paling lambat minggu ini sudah limpah dan mungkin kami tinggal tunggu penetapan hari sidang dari pengadilan,” ujarnya pada Senin (17/8/2026).
Aji membenarkan bahwa tersangka saat ini telah berada di Tenggarong. Namun, ia mengaku belum memperoleh informasi secara lebih rinci terkait posisi penahanan karena dirinya masih baru menjalankan tugas di Kukar. Menurutnya, informasi mengenai kondisi perkara diperoleh dari tim yang menangani proses tersebut.
“Sudah, informasinya seperti itu. Saya, untuk pastinya saya belum dapat info, cuma dapat tim dan ini lagi persiapan untuk pelimpahan ke pengadilan,” jelasnya.
Menurut Aji, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, proses pembuktian terhadap dugaan tindak pidana akan dilakukan dalam persidangan. Jaksa nantinya akan menjalankan tugas untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, membenarkan bahwa mantan Kasat Resnarkoba Polres Kukar tersebut telah berada di dalam Lapas Kelas IIA Tenggarong sejak Selasa.
Penempatan dilakukan setelah proses pemindahan tahanan dan saat ini yang bersangkutan berada dalam pengawasan pihak lapas.
“Sekarang sudah di dalam. Sudah dari Selasa kemarin. Menurut kami itu hal-hal yang biasa saja, cuma memang ada sedikit kita melakukan pengamanan. Ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi secara prosedur sama seperti tahanan baru,” katanya.
Wayan menjelaskan, pihak lapas tidak menempatkan yang bersangkutan di sel biasa. Ia ditempatkan di sel pengamanan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama menjalani masa penahanan.
“Kita tempatkan di sel pengamanan, kita enggak berani tempatkan di sel biasa. Kita tidak lebih selain pengaman untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.
Menurut Wayan, sel pengamanan tersebut memang digunakan bagi sejumlah tahanan yang membutuhkan pengamanan. Namun, terhadap mantan Kasat Resnarkoba tersebut, pengawasan dilakukan lebih ketat. Yang bersangkutan juga tidak diperbolehkan keluar dari kamar selama berada dalam pengamanan tersebut.
“Ya, ada beberapa orang yang memang statusnya pengamanan, tapi beliau ini yang bertanggung jawab tidak bisa keluar kamar, dan kita jaga agak ekstra ketat,” jelasnya.
Terkait tahapan perkara, Wayan menyebut proses hukum yang bersangkutan masih berada pada tahap A2 atau tahap penuntutan. Dengan demikian, perkara tersebut belum sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri dan yang bersangkutan masih berstatus sebagai tahanan jaksa.
“Kalau untuk saat ini tahap pengadilannya sudah, kalau yang saya tahu baru A2. Kita masih A2, jadi di tahap penuntutan, di tahanan jaksa,” pungkasnya. (ltf/fdl)









