KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, memberikan penjelasan terkait pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar kepada Bankaltimtara yang sebelumnya menjadi perhatian dalam pembahasan bersama DPRD Kukar.
Sunggono mengatakan terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertanyaan DPRD terkait pinjaman tersebut. Di antaranya menyangkut legalitas, dasar hukum, penatausahaan, hingga ketentuan mengenai mekanisme pinjaman pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan penjelasan bahwa pinjaman jangka pendek diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk digunakan untuk kebutuhan arus kas pada tahun anggaran berjalan.
“Poin-poinnya itu di antaranya masalah legalitas, dasar hukum, masalah penatausahaannya, kemudian masalah ketentuan tentang pinjaman itu,” ujarnya pada Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang dipahami pemerintah daerah, pinjaman jangka pendek dapat dilakukan apabila pinjaman tersebut digunakan pada tahun anggaran yang bersangkutan dan dikembalikan pada tahun anggaran yang sama.
“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, digunakan untuk menutupi cash flow, arus cash yang ada,” jelasnya.
Sunggono mengatakan, kondisi tersebut berkaitan dengan kemampuan arus kas Pemkab Kukar pada awal 2026 yang belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Ia menegaskan, kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga merupakan bagian dari belanja yang harus dipenuhi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Yang terjadi di tahun 2026 ini adalah di awal tahun cash flow kita itu tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban kita terhadap pihak ketiga,” katanya.
Menurut Sunggono, kewajiban penyelesaian pembayaran kepada pihak ketiga memiliki sifat mengikat dalam perencanaan dan penganggaran, sebagaimana halnya dengan belanja wajib lainnya.
“Tadi juga saya sampaikan bahwa kewajiban penyelesaian utang kepada pihak ketiga itu merupakan belanja wajib juga, sama seperti belanja gaji. Belanja wajib mengikat dalam ketentuan perencanaan penganggarannya,” ungkapnya.
Terkait dasar dan penguatan atas pelaksanaan pinjaman tersebut, Sunggono menyebut Pemkab Kukar telah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga dan instansi terkait.
Ia mengatakan, proses konsultasi antara lain dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan, serta Bankaltimtara.
“Kalau saya sendiri karena saya masuk pelaku di proses itu, kita ke OJK sehingga saya setidaknya ada dua-tiga kali ke BPKP, ke Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Keuangan Daerah, juga pernah ke Kementerian Keuangan, dan juga tentu ke Bankaltimtara,” katanya.

Dari rangkaian konsultasi tersebut, Sunggono menyampaikan bahwa mekanisme pinjaman yang dilakukan pemerintah daerah dinilai diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mekanisme pemberitahuan kepada pihak terkait.
“Dan itu memang diperbolehkan. Dan itu diperbolehkan semuanya, tanpa persetujuan, hanya memberitahukan saja,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)










