KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Peningkatan kualitas sawit di daerah terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satu upayanya, yakni meluncurkan program penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Melalui program tersebut, lahan pekebunan sawit milik masyarakat akan terdata secara resmi, yang berujung mendapatkan kepastian Hak Pengolahan Lahan (HPL). Kemudian di dalamnya tertera keterangan soal kepemilikan serta luas lahan hingga asal-usul benih yang ditanam oleh para pekebun sawit.
Terbitnya STDB ini juga menjadi bukti, bahwa lahan perkebunan sawit milik masyarakat telah tersertifikasi. Bahkan, manfaatnya para pekebun dapat dengan mudah menjual hasil panennya. Sebab, sawit yang mereka tanam berasal dari bibit yang unggul.
“Selain itu, dengan adanya sertifikat ini mereka dapat menjadi mitra bagi perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah,” kata Sekrertaris Disbun Kukar, Taufik.
Pada 2023, program ini menargetkan sebanyak 200 pekebun sawit yang disertifikasi dan diterbitkan STDB-nya. Bahkan, program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini sudah melebihi kuota yang ditargetkan.
Dari data yang dilaporkan, 352 pekebun sawit di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut sudah memiliki sertifikasi. Itu baru tercatat di Desa Muai, belum lagi di desa lainnya.
Pendataan yang dilakukan berfokus kepada pemilik kebun rakyat yang tidak ikut dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan sentranya difokuskan kepada sejumlah kecamatan di Kukar. Diantaranya, menyasar Desa Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut dan Tabang.
“Program STDB ini diharapkan dapat membantu mengurangi penggunaan bibit palsu atau tidak unggul di kalangan petani, serta membantu dalam pendataan pendapatan dan penghasilan mereka,” pungkasnya. (adv)