Home / Hukum - Kriminal

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:07 WIB

Beraksi di 19 TKP di Tenggarong, Maling Toko dan Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Press rilis kasus pencurian di Polsek Tenggarong (Latif/Eksposisi)

Press rilis kasus pencurian di Polsek Tenggarong (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polsek Tenggarong berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku pencurian yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Tenggarong.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Milda, yang melaporkan tokonya yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Melayu dibobol maling pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 06.00 WITA.

Korban mendapati kunci gembok toko dalam kondisi rusak akibat dirusak menggunakan alat menyerupai gunting besar atau obeng. Dari kejadian tersebut, sejumlah barang dagangan milik korban dilaporkan hilang.

Barang yang dicuri antara lain mesin circular saw merek Bosch, beberapa unit mesin bor, mesin tuner, hot gun, serta mesin gerinda, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

Baca Juga :  Bupati Kukar Menghadiri LHP LKPP 2023 yang Diselenggarakan BPK RI

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tenggarong mengarah pada identitas pelaku melalui rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut terlihat sepeda motor pelaku membawa karung berisi alat-alat kejahatan.

Pelaku berinisial YP akhirnya berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Tenggarong.

“Modus pelaku adalah merusak gembok pintu toko, gudang, maupun rumah kosong menggunakan gunting besar, dan umumnya dilakukan pada malam hari,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, AIPTU Makmur Jaya saat melakukan konferensi pers pada Rabu (7/1/2026).

Kepada polisi, pelaku mengaku sebagian besar hasil curiannya berupa tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, serta beberapa unit telepon genggam, yang kemudian dijual.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Dorong Pembenahan Infrastruktur Pariwisata Demi Dongkrak PAD

Makmur Jaya menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan aksi pencurian, mengingat pelaku memiliki tiga anak yang masih kecil dan tidak lagi memiliki istri. “Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan tabung gas atau barang lainnya agar segera melapor ke Polsek Tenggarong dengan membawa Surat Tanda Laporan, untuk kami sesuaikan dengan TKP yang telah dilakukan pelaku,” ucapnya.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Bagikan Beras untuk Masyarakat yang Terdampak Covid-19

Hukum - Kriminal

BNNP Kaltim Amankan 94 Pengguna Narkoba Saat Melakukan Penggerebekan di Samarinda

Hukum - Kriminal

Berawal dari Empat Linting Ganja, Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Hingga Amankan Barang Bukti 3,3 Kilogram

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp1,4 Miliar, Hasil Sitaan Dikembalikan ke Kas Daerah

Hukum - Kriminal

Anggota DPRD Kukar Tindaklanjuti Laporan Orang Tua Korban yang Tidak Terima Hasil Persidangan Kasus Pelecehan di Pondok Pesantren

Hukum - Kriminal

Hadiri Hari Bhakti Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Bupati Kukar: Hilangkan Stigma Negatif terhadap Warga Binaan

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkoba di Loa Janan, Tangkap 2 Tersangka Pemilik Sabu Seberat 1,5 Kilogram

Hukum - Kriminal

Gasak 15 TKP, Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap Usai Nyabu