JAKARTA, eksposisi.com – Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda, menyoroti sejumlah penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani aparat penegak hukum yang kerap berlarut-larut tanpa kejelasan.
Menurut Chairul Huda langkah aparat penegak hukum yang kerap mengulur proses penyidikan hingga memakan waktu bertahun-tahun dinilai telah mencederai asas kepastian hukum yang menjadi pilar utama keadilan di Indonesia.
“Harusnya perkara itu segera mendapatkan kepastian hukum. Formulanya sederhana, kalau memang tidak cukup buktinya, hentikan (SP3). Kalau memang cukup buktinya, ya silakan langsung bawa ke pengadilan,” ujar Chairul Huda pada Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya penyidikan yang berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa perkembangan signifikan dapat menjadi indikasi lemahnya alat bukti yang dimiliki penyidik.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu mengambil keputusan secara objektif dan profesional agar tidak menggantung status hukum seseorang dalam waktu yang terlalu lama.
“Kalau sebuah perkara di tingkat penyidikan sudah berjalan lima, enam, bahkan delapan tahun tanpa kejelasan, itu menunjukkan ada persoalan dalam pembuktian. Dalam kondisi seperti itu, seharusnya ada keberanian untuk mengambil keputusan,” katanya.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan batasan waktu penanganan perkara agar tidak terjadi ketidakpastian hukum berkepanjangan.
“Undang-Undang KPK membatasi itu maksimal dua tahun. Kalau ada penanganan perkara dalam dua tahun tidak ada perkembangannya, maka semestinya dihentikan. Perkara-perkara yang mandek seperti itu harus mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat dan merugikan pihak-pihak yang terkait sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menyoroti sejumlah perkara yang melibatkan pejabat publik dan pengambil kebijakan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara kebijakan yang masuk dalam ranah diskresi dengan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.
Ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak mencampuradukkan kesalahan administrasi, kebijakan, maupun keputusan strategis dengan tindak pidana korupsi.
“Ini fenomena yang sangat menarik sekaligus krusial untuk dikaji lebih dalam. Kita harus melihat secara jernih apa yang sebenarnya terjadi. Antara kebijakan dengan masalah hukum jangan dicampuradukkan,” tegasnya. (adm/fdl)








