KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), YBA, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, pada Selasa (8/9/2026).
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pemeriksaan para saksi menjadi salah satu agenda penting dalam tahapan pembuktian perkara yang tengah berjalan.
JPU Muhammad Gatot Subratayadha mengatakan, tiga saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat terdakwa YBA.
“Tadi agendanya adalah pemeriksaan para saksi, ada tiga saksi yang kita hadirkan untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Selain menghadirkan tiga saksi, JPU juga membawa tiga kardus ke ruang persidangan. Kardus tersebut berisi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara YBA dan turut menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Kehadiran dokumen dalam jumlah tersebut menunjukkan proses pembuktian perkara masih terus berjalan. JPU masih memiliki sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan pada persidangan berikutnya.
Gatot menjelaskan, pemeriksaan saksi pada persidangan kali ini belum menjadi tahap akhir dalam proses pembuktian perkara. JPU masih akan menghadirkan saksi lainnya dalam agenda sidang selanjutnya.
“Nanti akan ada saksi lain yang bakal dihadirkan,” jelasnya.
Perkara tersebut bermula dari diamankannya salah satu anggota Satresnarkoba Polres Kukar yang disebut merupakan bawahan YBA pada 30 April 2026.
Anggota tersebut diamankan saat hendak mengambil paket yang disebut dipesan oleh YBA di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong.
Dari paket tersebut, aparat menemukan cairan yang disebut mengandung etomidate dengan total volume 56 mililiter atau setara 52,94 gram netto. Barang bukti itu terdiri dari 10 kartrid berwarna hitam dan 10 kartrid berwarna merah merek World Brothers.
YBA kemudian diamankan aparat penegak hukum di kediamannya di kawasan Jalan Arwana, Kecamatan Tenggarong, pada 1 Mei 2026. Pengembangan perkara selanjutnya turut mengarah ke Balikpapan.
Di Balikpapan, penyidik kembali menemukan paket berisi 50 kartrid yang disebut mengandung etomidate cair dengan total volume 140 mililiter atau setara 132,35 gram netto. Jika digabungkan, total barang bukti etomidate dalam perkara tersebut mencapai 196 mililiter atau sekitar 185,29 gram netto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, cairan yang diamankan dinyatakan positif mengandung etomidate yang disebut termasuk dalam narkotika golongan II.
Sementara itu, YBA yang keluar dari persidangan memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung menuju mobil tahanan.
Gatot menegaskan, proses persidangan akan tetap dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya.
Menurutnya, JPU akan menjalankan seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi pada intinya kita mengikuti proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ltf/fdl)









