Home / Hukum - Kriminal

Senin, 27 Februari 2023 - 20:49 WIB

Suami Istri di Kubar Nekat Mencuri Emas Karena Terlilit Utang

KUTAI BARAT, eksposisi.com –  Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil membekuk MDS (44) dan KD (25) pelaku pencurian emas di toko Mujur Abadi depan pasar Maleo Baru, Kecamatan Barong tongkok.

“Pelaku kita tangkap di salah satu penginapan Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat Sabtu dini hari 25 Februari,” jelas Kapolres Kubar AKBP Hery Rusyaman melalui Wakapolres Kompol I Gede Dharma saat press release di Mako Polres Kubar, pada Senin, (27/2/2023).

Wakapolres menjelaskan aksi pencurian itu  terjadi pada 7 February sekitar pukul 15.45 Wita. MDS menggasak emas di toko milik Haji Nawawi hingga merugikan korban Rp 300 juta.

Baca Juga :  Dapat Laporan Warga, Satlantas Polres Kukar Amankan 11 Pelaku Balap Liar di Jalur Poros Tenggarong–Samarinda

Aksi perempuan itu terbilang nekat karena lokasi pencurian emas tepat berhadapan langsung dengan Mako Polres Kubar.

Sehingga atas laporan korban, Polres Kubar langsung membentuk tim pencarian dengan melibatkan Polda Sulsel dan Polda Kaltim. Diketahui MDS perempuan adalah asal Makassar, Sulawesi Selatan dan KD pria asal Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kubar.

Kasatreskrim AKP Asriadi menambahkan MDS dan KD adalah pasangan Suami istri. Tetapi saat mencuri MDS hanya melakukan sendiri sedangkan suaminya hanya menikmati hasil curiannya. Adapun emas yang dicuri dijual pelaku sekitar Kecamatan Muara Lawa dandi Kota Samarinda.

Baca Juga :  Jaksa Hadirkan Tiga Saksi dan Bawa Tiga Kardus Dokumen dalam Sidang Eks Kasat Narkoba Polres Kukar

Keduanya mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit utang. Namun, sebagian uang hasil penjualan itu dipergunakan pelaku untuk membeli motor dan kembali membeli emas.

“Adapun motif yang kami dapatkan yang sementara ini bahwa perbuatan ini yang bersangkutan terlilit utang,” jelas Asriadi.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal  pencurian dan penadah. MDS dikenakan pasal 362 ancaman pidana 5 tahun dan KD di ancam pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Kerahkan 220 Personel Amankan Debat Publik PSU Pilkada Pasca Putusan MK

Hukum - Kriminal

Balap Liar, Belasan Motor Disita Polisi

Hukum - Kriminal

Pastikan PSU Pilkada Kukar Lancar, Polres Kawal Pengiriman Logistik Hingga ke TPS

Hukum - Kriminal

Pemkab Kukar Siapkan Langkah Tegas Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan Oknum Guru SMP

Hukum - Kriminal

Satlantas Polres Kukar Intensifkan Patroli Ramadan, Sasar Balap Liar yang Masih Marak Terjadi

Hukum - Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Terjadi Lagi di Kukar, Ketua DPRD Dorong Pencabutan Izin

Hukum - Kriminal

KPU Akan Melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar

Hukum - Kriminal

Operasi Patuh Mahakam di Kukar, Bapenda Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan di Lokasi Razia