KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap peredaran narkoba di kawasan Loa Janan, dengan barang bukti sabu lebih dari 1,5 kilogram.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu (12/4/2026) malam di Kecamatan Loa Janan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A (24), warga Samarinda, yang kedapatan membawa sabu seberat 1.027 gram.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penangkapan lanjutan di sebuah kamar hotel di wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda, dan mengamankan tersangka NN (33) dengan barang bukti tambahan sabu seberat 561,3 gram beserta alat pendukung peredaran narkotika.
“Total barang bukti dari pengungkapan jaringan ini mencapai kurang lebih 1,5 kilogram sabu,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Catur Prasetya, pada Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kukar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp2 miliar.
Polisi juga sedang mengejar dan telah menetapkan satu orang lainnya berinisial N sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan dalam jaringan tersebut.
Menurut Kapolres berdasarkan estimasi, satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang. Dengan demikian, pengungkapan 1,5 kilogram sabu ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar, dengan asumsi harga sabu sebesar Rp1,8 juta per gram.
Polres Kukar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, termasuk mengantisipasi peredaran melalui jalur digital serta kemunculan jenis narkotika baru.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Komitmen memberantas jaringan narkoba di Polres Kukar, dibuktikan dengan berhasil mengungkap 79 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan itu polisi mengamankanl 103 tersangka.
Dari total pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3.678,73 gram sabu, 1.140 butir obat keras jenis LL, 328,94 gram ganja, serta uang tunai sebesar Rp65.243.000.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara,” katanya. (adm/fdl)









