Home / Hukum - Kriminal

Rabu, 15 April 2026 - 15:58 WIB

Polres Kukar Ungkap Peredaran Narkoba di Loa Janan, Tangkap 2 Tersangka Pemilik Sabu Seberat 1,5 Kilogram

Konferensi pers yang digelar Polres Kukar (Istimewa)

Konferensi pers yang digelar Polres Kukar (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap peredaran narkoba di kawasan Loa Janan, dengan barang bukti sabu lebih dari 1,5 kilogram.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu (12/4/2026) malam di Kecamatan Loa Janan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A (24), warga Samarinda, yang kedapatan membawa sabu seberat 1.027 gram.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penangkapan lanjutan di sebuah kamar hotel di wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda, dan mengamankan tersangka NN (33) dengan barang bukti tambahan sabu seberat 561,3 gram beserta alat pendukung peredaran narkotika.

“Total barang bukti dari pengungkapan jaringan ini mencapai kurang lebih 1,5 kilogram sabu,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Catur Prasetya, pada Rabu (15/4/2026).

Baca Juga :  Hari Pers Nasional 2023, Bupati Kubar Ingatkan Wartawan Untuk Bertanggung Jawab dan Menjunjung Keberimbangan

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kukar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp2 miliar.

Polisi juga sedang mengejar dan telah menetapkan satu orang lainnya berinisial N sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan dalam jaringan tersebut.

Menurut Kapolres berdasarkan estimasi, satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang. Dengan demikian, pengungkapan 1,5 kilogram sabu ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar, dengan asumsi harga sabu sebesar Rp1,8 juta per gram.

Baca Juga :  Polres Kukar Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Hasil Operasi 2025

Polres Kukar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, termasuk mengantisipasi peredaran melalui jalur digital serta kemunculan jenis narkotika baru.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara,” tegasnya.

Komitmen memberantas jaringan narkoba di Polres Kukar, dibuktikan dengan berhasil mengungkap 79 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan itu polisi mengamankanl 103 tersangka.

Dari total pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3.678,73 gram sabu, 1.140 butir obat keras jenis LL, 328,94 gram ganja, serta uang tunai sebesar Rp65.243.000.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara,” katanya. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Cegah HIV dan TBC, Lapas Kelas IIA Tenggarong Skrining WBP

Hukum - Kriminal

Setubuhi Santri Hingga Hamil, Pimpinan Ponpes Ditangkap Polisi

Hukum - Kriminal

Satreskoba Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Sebulu

Hukum - Kriminal

Kejati Kaltim Sita Rp57 Miliar Lagi dari Kasus Tambang di Kukar

Hukum - Kriminal

Penerimaan Surat Suara PSU Pilkada Kukar, Polres Perketat Pengamanan

Hukum - Kriminal

Upaya Polsek Loa Kulu Lindungi Generasi Muda Dari Penyalahgunaan Narkoba dan Miras

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas IIA Tenggarong Kembangkan SAE, Fokus Pembinaan Produktif dan Edukasi

Advertorial

Pemkab Kukar Hibahkan Tanah kepada Kemenkum HAM RI untuk Perluasan Lapas Perempuan dan Anak