KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan penanganan dugaan penyimpangan pembayaran honor non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar telah memasuki tahap penyidikan.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, menegaskan bahwa penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran insentifnon-ASN di Disdikbud Kukar yang tengah ditangani Polres Kukar bukan merupakan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
Penanganan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Kukar sendiri sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, proses hukum yang berjalan saat ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dimulai sejak 2 Juli 2026.
“Masalah di Disdik, kita sudah melakukan kegiatan penyidikan dan sekarang sudah masuk tahap penyidikan sejak tanggal 2 Juli lalu. Penyidikan ini terkait honor non-ASN,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam penanganan perkara tersebut Polres Kukar kini berkoordinasi dengan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Polda Kalimantan Timur.
Saat ini, proses penyidikan dilakukan melalui join investigation atau penyidikan bersama guna memperkuat proses pengungkapan perkara.
Menurutnya, kegiatan penyidik yang dilakukan di Kantor Disdikbud Kukar beberapa waktu lalu merupakan bagian dari proses penyidikan, termasuk penyitaan sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai alat bukti.
Karena penyidikan kini dilakukan bersama Polda Kaltim, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci perkembangan perkara tersebut kepada publik.
“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur, dalam hal ini Subdit Tipikor. Sekarang proses penyidikan kita sudah join investigation bersama Polda Kalimantan Timur,” katanya.
Khairul menjelaskan, dasar penyidikan yang dilakukan Polres Kukar mengacu pada adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, ia menegaskan penyidikan yang ditangani Polres Kukar berdiri sendiri dan bukan merupakan tindak lanjut atau pelimpahan dari proses hukum yang ditangani Kejati Kaltim.
Ia juga menyebut, hingga saat ini fokus penyidik masih berada di lingkungan Disdikbud Kukar. Adapun kemungkinan adanya pengembangan terhadap perkara lain akan ditentukan setelah dilakukan gelar perkara bersama Polda Kaltim.
“Sementara ini kami masih di Disdik. Karena dari awal penyelidikan Polres Kukar memang di Disdik, itulah yang kami proses. Nanti setelah gelar perkara di Polda, apabila ada pengembangan terhadap kasus yang ada, akan kami sampaikan kembali,” jelasnya.
Mengenai perkembangan penyidikan, Khairul memastikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta melengkapi alat bukti yang dibutuhkan untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Kalau tersangka belum, karena kita masih pemeriksaan saksi-saksi dan sedang mengumpulkan alat-alat bukti. Ada dokumen-dokumen yang kami lakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya. (ltf/fdl)









