Home / Hukum - Kriminal

Selasa, 27 September 2022 - 16:20 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Ditjenpas dan BNN Melakukan Perjanjian Kerjasama

JAKARTA, eksposisi.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) makin mempertegas komitmen Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Untuk itu, pada Senin (26/9/ 2022) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, bersama Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kenedy, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) P4GN di lingkungan Pemasyarakatan.

Perjanjian kerjasama ini merupakan tindaklanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan BNN. Sebelumnya, pada 27 April 2018 lalu, kedua institusi sepakat melaksanakan pemberantasan narkoba dan prekursor narkotika.

Deputi Pemberantasan BNN, Kenedy, menyampaikan apresiasi bagi Ditjenpas yang telah mendukung langkah P4GN secara aktif, termasuk melalui pertukaran informasi. Ia menyebut, petugas Pemasyarakatan telah melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Namun, tak dapat dipungkiri masih ada pengendalian narkoba yang dilakukan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah  Tahanan Negara (Rutan). Untuk itu, ia menilai Ditjenpas dan Deputi Bidang Pemberantasan BNN perlu berkolaborasi melaksanakan upaya-upaya pencegahan.

Baca Juga :  Hasil Olah TKP, Empat Anak Binaan LPKA Kelas IIA Tenggarong Kabur Melalui Pagar Setinggi 6 Meter

“Kita perlu berkolaborasi melaksanakan upaya pencegahan seperti razia dan pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan Lapas maupun Rutan,” tutur Kenedy.

Kolaborasi ini akan dilakukan melalui penanganan terpadu dan komprehensif yang difasilitasi melalui penandatanganan PKS ini.

“Usai penandatanganan PKS, Ditjenpas bertanggung jawab menindaklanjuti P4GN di seluruh wilayah pengawasannya,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Dirjenpas mengatakan pihaknya siap bersinergi dalam bentuk pertukaran data dan informasi serta publikasi P4GN. Menurutnya, Ditjenpas juga akan segera melakukan operasi bersama seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia terkait P4GN.

Baca Juga :  Jabat Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena Sampaikan Program Kerja

“Dalam melaksanakan tujuan mulia ini, saya berharap Ditjenpas dan Deputi Pemberantasan BNN saling mendukung dalam penyiapan sarana prasarana,” harap Reynhard seraya berharap kerja sama yang terjalin meningkatkan keberhasilan pemberantasan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan, khususnya Lapas dan Rutan.

Reynhard menambahkan, untuk dapat melaksanakan P4GN dengan baik juga perlu ada perubahan mindset. Menurutnya, mindset pemenjaraan pada penanganan kasus narkoba, khususnya bagi pemakai dalam jumlah yang sangat kecil, dapat mendatangkan masalah lainnya. Permasalahan tersebut di antaranya terpengaruhnya para pengguna dengan pengedar atau bandar dan kelebihan jumlah penghuni (overcrowding) di Lapas/Rutan. Daripada pemenjaraan, Dirjenpas menilai kondisi ini dapat ditangani dengan asesmen atau rehabilitasi bagi kategori pengguna narkoba.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Suami Istri di Kubar Nekat Mencuri Emas Karena Terlilit Utang

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas II A Tenggarong Kembali Membuka Kunjungan Tatap Muka

Hukum - Kriminal

Oknum Jaksa Dicopot dan Diproses Hukum, Diduga Memeras Orang Tua Tersangka

Hukum - Kriminal

Polisi Dalami Dugaan Kasus Pelecehan Anak di Kembang Janggut, Korban Mencapai 11 Orang

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas IIA Tenggarong Kembangkan SAE, Fokus Pembinaan Produktif dan Edukasi

Hukum - Kriminal

Sindikat Curanmor Ditangkap, 45 Unit Sepeda Motor Diamankan Polres Kukar

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Embung yang Rugikan Negara Sebasar Rp1,6 Miliar

Hukum - Kriminal

LPP Kelas IIA Tenggarong Digeledah, Petugas dan Warga Binaan Dites Urine